Pemerintah Investigasi Pemakai Gelar Ijazah Palsu

NERACA

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman di kantornya, akhir pekan lalu.

Melalui surat edaran ini, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.

"Penerbitan surat edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara," ujarnya seperti dikutip Antara.

Herman mengatakan apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN, anggota TNI dan Polri,, surat edaran tersebut menegaskan agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Pak Menpan-RB melalui surat tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga, kata Herman, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan yang dilakukannya, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

"Kepada para pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menpan-RB paling lambat bulan Agustus 2015," katanya menambahkan.

Dari keterangannya, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Secara terpisah, Menristek Dikti M. Nasir mengatakan timnya telah selesai mengaudit STIE Adhy Niaga dan hasilnya akan diumumkan Rabu (3/6). "Yang satu itu (STIE Adhy Niaga) masih di tim audit, nanti hari Rabu depan kami umumkan hasil,  sekaligus saya buat keputusan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nasir kepada pers usai memberi orasi ilmiah di Institut Agama Islam Bani Fattah (IAIBAFA), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (31/5).

"Keputusannya, apakah perguruan tinggi itu ditutup, atau dilanjutkan dengan pidana dan seterusnya, nanti akan kami umumkan," sambung Menteri Nasir dengan mimik wajah serius.

Menteri Nasir mengatakan Kemenristek Dikti masih terus mengusut berbagai universitas di Indonesia yang memperjual-belikan ijazah atau membuat ijazah palsu. Hal ini, menurut dia, karena ada belasan kampus yang terindikasi bermasalah.

"Mungkin nanti bisa berkembang (jumlahnya). Nanti lihat situasi. Kami masih survei kemana-mana, kita datangi. Mulai Jakarta, Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun di luar Jawa," sebut mantan Rektor Undip itu.

Sebelumnya Menristek Dikti M Nasir sempat melakukan sidak mendatangi kampus STIE Adhy Niaga yang berlokasi di  Bekasi Barat, dan kantor LMII sebagai tempat penyelenggaraan kampus University of Berkley, Michigan, di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Menteri Nasir menemukan banyak kejanggalan di kedua kampus tersebut. Antara lain diketemukan 187 ijazah Ph.D yang diduga palsu dikeluarkan oleh University of Berkley yang ada di Jakarta itu.

Guru besar UIN Prof Dr  Azumardi Azra meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik jual beli ijazah oleh sejumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia. "Kegiatan jual beli ijazah tersebut harus distop. Pembeli maupun penjualnya harus dihukum dan didenda sesuai dengan udang-undang yang ada," ujarnya. Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyikapi dugaan praktik jual beli ijazah di 16 perguruan tinggi swasta di Indonesia.

Azumardi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima masyarakat saat ini sebanyak 16 perguruan tersebut disinyalir melakukan jual beli ijazah dan meluluskan mahasiswanya sebelum kegiatan belajar rampung. fba


 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…