Pemerintah Usul PTKP Dinaikan jadi Rp36 juta/tahun

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip laman Antara, kemarin.

Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan diantaranya ada yang telah mendekati Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun. "Sekarang UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP, karena ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, usulan kenaikan PTKP, yang apabila disetujui oleh DPR segera berlaku tahun ini, bisa mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, kekurangan pajak tersebut akan ditutupi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menambahkan kebijakan pembebasan pajak bagi pegawai berpenghasilan Rp3 juta per tahun merupakan langkah yang baik, karena bisa mendorong daya beli masyarakat. "Saya rasa ini kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi ini harus kita konsultasi dulu. Kami akan membahasnya segera untuk menyetujui rencana tersebut," kata politisi Partai Golkar ini.

Kenaikan PTKP pernah dilakukan pada Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun. Kebijakan tersebut waktu itu mampu memberikan konstribusi pada pertumbuhan ekonomi hingga 0,08 persen. Kebijakan ini kembali diupayakan pemerintah untuk mendukung kinerja konsumsi rumah tangga serta membantu kinerja pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan I-2015 hanya tercatat mencapai 4,71 persen.

Pengamat pajak Darussalam ikut menyambut positif rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP tersebut karena sudah mencerminkan situasi perekonomian terkini serta mempertimbangkan tingkat inflasi dan beban biaya hidup dari wajib pajak. "Kenaikan jadi Rp36 juta setahun itu angka yang wajar, apalagi kebijakan ini juga akan meningkatkan daya beli dari wajib pajak," ujar pengajar Universitas Indonesia itu.

Sejak 1 Januari 2013, pemerintah telah meningkatkan besaran PTKP tanpa tanggungan dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

Berdasarkan beleid tersebut, jumlah PTKP diantaranya untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi sebesar Rp. 24.300.000, Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 2.025.000, Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 24.300.000, Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) sebesar @ Rp. 2.025.000.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…