Bawang Impor Ilegal Resahkan Petani Lokal

 

 

NERACA

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar meminta pemerintah serius dalam mengurusi tata niaga dan importasi bawang merah, terlebih baru-baru ini ditemukan beredaranya bawang merah impor Illegal dari Vietnam, Thailand dan Myanmar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta yang tidak terdeteksi oleh Pemerintah.

Secara prinsip pemerintah menyatakan belum mengeluarkan kuota impor bawang merah, tapi anehnya di beberapa pasar induk telah beredar bawang merah impor illegal. Diduga proses importasi komoditas tersebut dilakukan sejak awal bulan mei, namun ironisnya kondisi tersebut tidak terdeteksi oleh Pemerintah,” ungkap Rofi Munawar di Gedung DPR RI, Rabu (27/5).

Pemerintah menegaskan belum membuka izin impor bawang merah untuk tahun ini, namun bawang impor dari Vietnam dan Thailand di Pasar Induk Kramat Jati telah beredar dalam jumlah yang banyak. Adapun harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga bawang lokal (brebes), situasi ini tentu saja akan memukul produksi petani lokal yang saat ini sedang masuk masa panen.

Proses impor bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan izin resminya dari Kementerian perdagangan. Jika produksi domestik mencukupi sejatinya tidak diperlukan impor, sehingga pemerintah hanya perlu melakukan manajemen stok dan stabliitas harga di pasaran,” usulnya.

Rofi menambahkan, temuan peredaran bawang merah impor illegal menunjukan bahwa koordinasi antar instansi dan pengawasan lalu lintas distribusi bahan pokok yang dilakukan pemerintah masih lemah. Seharusnya bawang merah impor tidak dapat masuk melalui pintu resmi, karena belum ada rekomendasi impor dari kementerian terkait.

Importasi tersebut setidaknya telah melanggar UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 17 tahun 2006. UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 tahun 2012 tentang Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis dan Permentan No. 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Pemerintah harus melakuan pengawasan dan investigasi terhadap masuknya bawang merah illegal, jika tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Dalam kapasitas ini kita tidak saja hanya mempertimbangkan ketersediaan dan stabilitas pangan, namun juga keamanan pangan yang masuk,“ tegasnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…