Sembilan Hal yang Perlu Diatur Dalam RUU Penjaminan

 

NERACA

 

Jakarta – Wakil Pengusul Rancangan Undang-undang Penjaminan, Mukhamad Misbakhun membeberkan setidaknya ada sembilan hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan. Menurut Misbakhun, RUU Penjaminan yang diusulkan Fraksi Golkar, diharapkan akan menjadi tonggak sejarah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini kita berhadapan dengan dunia dimana tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah.

Selama ini, kata Misbakhun, mereka kesulitan akses sistem keuangan yang formal/legalistik dan tidak berpihak ke mereka. Selain itu, akses keuangan mikro kerapkali mencekik para pelaku UMKM. Sehingga, usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. "Jadi ada lingkaran setan," kata Misbakhun seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Kamis (28/5).

Untuk melindungi pelaku UMKM, maka diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan. Politisi Golkar ini membeberkan beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan. Pertama, Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Penjamin milik Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya.

Kedua, dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin. "Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Penjaminan Syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia," ujarnya.

Ketiga, Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kelima, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri Penjaminan. Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah dengan Penerima Jaminan dan Terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.

Ketujuh, kegiatan Penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Penjaminan. Kedelapan, Perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminanya ke Perusahaan Penjaminan Ulang, untuk itu diperlukan adanya Perusahaan Penjaminan Utang. Kesembilan, Penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), dengan mekanisme dan persyaratan Perusahaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah.

Atas dasar itulah, Misbakhun berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. "UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan," tukas Misbakhun.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar menyatakan siap memberi masukan materi terkait RUU Penjaminan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. “Siap kerja sama, siap beri masukan untukk materi RUU Penjaminan," kata Diding S Anwar.

Ia mengatakan penjaminan memiliki peran penting dalam mempermudah pelaku usaha yang non bankable dalam menerima kredit. "Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi, tapi belum layak kredit atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan," kata Diding.

Sebagaimana diketahui RUU Penjaminan ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 yang telah diketok DPR. RUU ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Golkar. Pengajuan RUU ini masuk dalam Prolegnas bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Sebelumnya, pada tahun 2006 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan telah mengajukan naskah akademis dan RUU terkait Penjaminan.

Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan, lagi-lagi RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Tapi kali ini, RUU Penjaminan telah masuk ke Prolegnas di DPR, bahkan prioritas tahun 2015.

 

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…