BPK Apresiasi Peresmian SIMPADHU Kemkumham

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengapresiasi peresmian SIMPADHU, sebuah sistem layanan jasa dan pembayaran online di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ini merupakan sebuah inovasi karena Ditjen AHU Kemkumham berhasil meningkatkan pelayanan berbasis IT yang merupakan kewenangan Kemkumham dan sistem pembayaran berbasis IT yang merupakan kewenangan Kemenkeu," kata Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna yang mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers peresmian SIMPADHU di Jakarta, Kamis (28/5).

Melalui SIMPADHU, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, SMS banking, dan internet banking yang telah terkoneksi dengan Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU Kemkumham.

Menurut Agung, peresmian sistem pelayanan publik terbaru dari Kemkumham tersebut membuktikan bahwa Kemkumham memiliki personel yang kompeten dalam meningkatkan kualitas di bidang IT, tentunya dengan tetap berpijak pada ketentuan perundang-undangan."Ini pekerjaan yang berat, rumit, dan kompleks, namun bisa diwujudkan oleh Kemkumham sebagai 'role model'," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dengan sistem SIMPADHU, proses penerimaan keuangan negara dapat berjalan cepat dan transparan karena bisa langsung diketahui asal dananya, untuk siapa, dan berapa jumlahnya.

Sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirancang melalui Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi Kementerian Keuangan tersebut dapat terintegrasi langsung dengan bank.

Kemkumham menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yang merupakan program pengelolaan keuangan sesuai kewenangan Kementerian Keuangan.

Dengan mengakses situs resmi AHU.go.id, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, SMS banking, dan internet banking yang telah terkoneksi dengan Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU Kemkumham.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon juga dapat langsung mencetak surat keputusan, atau produk hukum yang diinginkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa sistem pembayaran tersebut bebas dari pungutan liar, praktik korupsi dan bebas biaya administrasi perbankan."Ini merupakan sistem 'online' guna meningkatkan pelayanan prima, serta mewujudkan kehadiran negara demi mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian serta menyajikan pelayanan secara 'real time'," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Saat ini terdapat beberapa jenis pelayanan hukum unggulan yang dimiliki Ditjen AHU Kemenkumham. Jenis pelayanan tersebut antara lain, pencarian dan unduh data perseroan, pencarian dan unduh data yayasan, pencarian dan unduh data notaris, pendaftaran wasiat, pencarian dan unduh data fidusia, pencarian dan unduh data pengurus partai politik, data kewarganegaraan dan data PPNS secara "online".

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna.

Yuddy menyambut baik diluncurkannya SIMPADHU sebagai salah satu sistem pelayanan publik berbasis IT.

Menurut dia, kemajuan sistem pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab aparatur negara sesuai program pemerintah untuk memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…