KPPU Naikkan Denda Kartel Rp500 Miliar

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai besaran denda yang saat ini diberlakukan buat industri yang menjalankan persaingan bisnis tak sehat terlalu kecil, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku bisnis, terutama pelaku praktik kartel. Mengingat skala indutrinya sangat besar dan merugikan masyarakat banyak. 

Selama ini, ketentuan soal denda diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini juga menjadi dasar lahirnya KPPU. Oleh karenanya, KPPU mengajukan kenaikan denda bagi pelaku kartel dan monopoli.

Langkah ini penting untuk penegakan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengenai kenaikan denda ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini. Kami meminta agar denda dinaikkan. Saat ini, dendanya terlalu kekecilan. Bagi, perusahaan besar, bisa saja itu sekali penjualan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Muhammad Reza di Jakarta, Kamis (28/5).

Sebelumnya kenaikan denda ini untuk menyesuaikan ukuran kerugian pasar dan konsumen. Dengan kenaikan sanksi ini diharapkan dapat menciptakan praktik persaingan secara sehat di antara para pelaku usaha. Kebijakan ini bakal diterapkan jika pemerintah mengesahkan amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Reza juga mengungkapkan, jumlah kenaikan denda yang diusulkan oleh KPPU yaitu dari maksimal Rp25 miliar menjadi maksimal hingga Rp500 miliar. Kenaikan ini diyakini akan memberi efek jera pada pelaku usaha yang melakukan tindakan kartel.

"Kami mengusulkan naik dendanya jadi minimal Rp 100 miliar dan maksimal Rp 500 miliar," ujar dia.

Dia menambahkan, pengenaan denda untuk tindakan kartel dan monopoli yang berlaku saat ini hanya berkisar antara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Revisi tersebut diharapkan bisa rampung tahun ini."Ini merupakan usulan DPR bukan pemerintah. Sekarang amandemennya sedang dibahas Komisi VI DPR, harapan 6 bulan lagi selesai, dan akan masuk RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR," tandasnya.

Sementara, Komisioner KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan hukuman denda tersebut tak membuat para pelaku kartel jera dan tidak lagi melakukan praktik monopoli terhadap komoditas tertentu. Apalagi dibandingkan keuntungan besar yang didapat para pelaku dari kegiatan monopoli. Kemudian selain mengenai kenaikan denda tersebut, beberapa hal yang difokuskan dalam amandemen UU No.5/1999 tersebut adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU.

"Semua sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo, untuk pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai tujuh persen per tahun, namun tidak mungkin akan tercapai jika ekonomi kita dikendalikan oleh kartel," katanya.

Dia pun meminta kepada pemerintah agar mengajukan ke DPR untuk mengamandemenkan undang-undang tersebut. Tidak hanya dalam aspek hukuman, Syarkawi juga meminta dalam amandemen tersebut juga diberikan kewenangan yang lebih bagi KPPU untuk melakukan investigasi setiap kasus yang ditangani.

"‎Kita ingin dalam penyidikan bisa lakukan penyadapan, kalaupun itu tidak bisa, paling tidak kita diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan masalah yang membelit KPPU adalah ketentuan denda yang dikenakan dalam UU juga sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya denda maksimal bagi pelaku monopoli dan pelaku persaingan usaha tidak sehat hanya dikenakan Rp25 miliar. Jumlah ini nilainya sangat kecil bagi pengusaha."Ini membatasi KPPU untuk memberikan efek jera. Sebab, Rp25 miliar ini bisa jadi hanya belanja modal sehari," tegasnya.

Nawir berpendapat, dengan denda sebesar itu pengusaha akan mudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dia mengungkapkan UU itu merupakan rambu yang harus dipatuhi karena ekonomi Indonesia dikelola dengan mekanisme pasar."Bila seperti sekarang akan merugikan pesaing dan bahkan publik," jelasnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…