Selama Roadshow di Osaka - BKPM Kantongi Komitmen Investasi US$ 640 Juta

NERACA

Jakarta –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 640 Juta selama dua hari roadshow pemasaran investasi di Osaka, 25-26 Mei 2015. Komitmen tersebut berasal dari industri baja senilai US$ 200 juta, industri kimia senilai US$ 300 Juta, kawasan industri dan properti US$ 100 juta, dan industri perkapalan US$ 40 juta. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan komitmen tersebut diperoleh dari kegiatan one-on-one meeting BKPM dengan investor.

“Komitmen investasi di atas, bukan hanya dalam tahap rencana, tapi sebagian sudah memasuki tahap realisasi. Para investor yang bertemu BKPM juga sudah menyampaikan minatnya untuk melakukan perluasan investasi. Memang, survei JETRO menunjukkan dari tiga perusahaan Jepang yang sudah masuk ke Indonesia, dua diantaranya sudah memiliki rencana perluasan. Ini yang akan terus dikawal BKPM untuk segera terealisasi,” jelas Franky dalam siaran persnya, Kamis (28/5).

Franky menambahkan hal yang menggembirakan lainnya adalah adanya komitmen investasi untuk industri-industri yang strategis dan berorientasi ekspor. Dia mencontohkan seperti industri baja, dimana kebutuhan baja di Indonesia sebesar 14 juta ton/tahun, sementara produksi nasional hingga saat ini masih berkisar 5 juta ton/tahun, sehingga Indonesia masih harus mengimpor baja sebesar 9-10 juta ton/tahun.

“Adanya investor baja baru tentunya akan meningkatkan produksi baja nasional sekaligus mengurangi angka impor Indonesia. Demikian halnya dengan industri kimia, di mana 50% produknya diorientasikan untuk ekspor. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perekonomian, selain lapangan kerja yang diciptakan,”kata Franky.

Setelah di Osaka, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melanjutkan roadshow menindaklanjuti minat investasi Jepang di Tokyo dan Nagoya, 27-29 Mei mendatang. Di kedua kota tersebut, Kepala BKPM akan melakukan pertemuan one-on -one meeting dengan investor potensial, pertemuan dengan asosiasi bisnis serta menggelar Investor Forum bekerjasama dengan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ.

Terkait investasi, pada rilis pers sebelumnya, Franky Sibarani menyatakan setidaknya ada lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance. Fleksibilitas yang dimaksud antara lain, kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam, proses tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance, serta prosedur proses melalui PTSP Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.

Franky menambahkan, pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sementara itu pada aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan bisa mengajukan fasilitas. Selain itu, terdapat kriteria dan persyaratan pengajuan berupa besaran investasi, nilai ekspor, jumlah tenaga kerja, dan TKDN yang tidak bersifat kumulatif. Wajib pajak yang melakukan pengajuan tax holiday dan permohonannya ditolak, juga dapat langsung diproses untuk pengajuan tax allowance.

“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Kemudahan tersebut adalah dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan,” ujar Franky.

BKPM sendiri, awal Mei ini telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM mengenai Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme baru pengajuan tax allowance dan berlaku pada 6 Mei 2015.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…