Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Keuangan Syariah
Sektor tradable memiliki peran—yang sangat penting terhadap laju pertumbuhan ekonomi, sebab disektor tradable mampu menggerakkan berbagai sektor riil ekonomi di masyarakat. Sehingga mampu memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan yang selama ini menjadi konsen dan agenda pemerintah. Lantas bagaimanakan peran ekonomi syariah di tradable? Peran inilah yang perlu dikaji oleh lembaga keuangan syariah sehingga keberadaan ekonomi syariah memiliki multi-effects.
Dalam perekonomian bisa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sektor tradable dan sektor non-tradable. Sektor tradable merupakan sektor penghasil barang, terdiri dari sektor pertanian, sektor pertambangan & penggalian, dan sektor industri manufaktur. Sektor tradable sendiri adalah sektor yang dapat menghasilkan devisa (baik dari jasa maupun barang) dan dapat meningkatkan standar hidup (living standard) masyarakat.
Cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut ada dua metode, yaitu: pertama, substitusi impor yaitu merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan mengalih-fungsikan dana (uang) yang sebenarnya untuk melakukan kegiatan impor. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sektor yang sejenis dengan produk yang seharusnya diimpor. Kedua, manambahkan jumlah ekspor dengan cara ketika kebutuhan di dalam negeri sudah dapat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini diperlukan produktivitas yang tinggi serta kualitas dan mutu barang yang bersaing untuk dapat mengekspor.
Tujuan dari kedua tindakan tersebut adalah menggunakan uang yang didapat untuk mengimpor barang yang lebih baik dan lebih berguna. Barang-barang yang diimpor tersebut akan diproses sehingga nilai gunanya dapat bertambah. Nilai guna barang tersebut yang bertambah kemudian dapat dijadikan komoditi ekspor dari Indonesia. Dengan bertambahnya ekspor berarti, pendapatan para pekerja ikut bertambah, sehingga daya beli mereka meningkat.
Untuk mendukung sektor tradable, ekonomi syariah bisa meletakkan konsep ta’awun (tolong-menolong, gotong-royong, bantu-membantu) dalam perilaku ekonomi mikro. Dengan konsep ta’awun akan memunculkan ekonomi berbasis community development yang fungsinya menggerakkan sektor tradable. Hal ini bisa dilakukan apalagi konsep ekonomi syariah masalah kapital untung dan rugi adalah nomor dua dan konsep sejatinya adalah ekonomi yang digerakkan dengan cara ta’awun.
Jika instrumen ta’awun benar-benar di implementasikan maka sektor tradable yang selama ini menjadi pengerak perekonomian akan tumbuh secara signifikan. Apalagi struktur bangunan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) merupakan dasar keuangan syariah yang bisa didistribusikan ke berbagai aspek ekonomi umat yang bersifat tradable. Maka sudah saatnya para pemangku kebijakan publik dan industri keuangan syariah memahami ini sehingga keberadaan ekonomi syariah mampu memberikan kontribusai dan mendorong sektor tradable.
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…