BPJS Ketenagakerjaaan Butuh Perppu - Jika Implementasi Mundur

 

NERACA 

Jakarta - Jika implementasi BPJS Ketenagakerjaan mundur dari jadwal yang telah ditentukan yakni 1 Juli 2015, maka pemerintah harus membuat payung hukum baru untuk menghindari gugatan hukum.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi atau menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015.

" Kalau sampai tidak selesai karena ada penundaan, maka harus dibuat perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini dilakukan untuk menghindari gugatan hukum," jelasnya, dalam sosialisasi & harmonisasi peraturan pengawasan dan implementasi BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, kemarin.

Hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) Program Jaminan Pensiun belum juga diteken. Bahkan, hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Info terakhir, RPP Jaminan Pensiun akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. "Tapi kami optimis, maksimal akhir bulan ini selesai," kata Wahyu.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman mengatakan, sebagai penyelenggara jaminan sosial, sangat berharap pemerintah segera mengesahkan RRP Jaminan Pensiun, agar bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Kita hanya punya waktu satu bulan untuk sosialisasi, sebelum Presiden meresmikan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015," ujar Rizani.

Belum ditekennya RPP ini, lanjutnya, lantaran masih ada penolakan dari sejumlah pihak terkait besaran iuran program jaminan pensiun yang telah ditetapkan (Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaaan, yaitu 8% dari gaji pegawai. Perinciannya, sebesar 5% dibayar pemberi kerja dan 3% menjadi tanggungan pekerja. "Pengusaha minta iuran 1,5- 3% dari upah, sementara pekerja minta 17%," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas masalah pengawasan untuk mendorong peningkatan kepesertaan. Rizani berharap ada sinergi yang baik antara petugas pengawas yang bertindak sebagai penyidik negeri sipil dengan petugas BPJS untuk mendorong perusahaan wajib tapi belum menjadi peserta untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam pengawasan dan penegakan hukum," ujar Rizani yang berharap dibentuk pengawas khusus yang terdiri dari petugas BPJS, Kejaksaan, Kepolisian dan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…