Terobosan Tanpa Melanggar

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Industri dan Perdagangan

Judul ini adalah ungkapan Presiden yang disampaikan kepada para menterinya agar jelang puasa dan lebaran dapat membuat kebijakan jangka pendek yang bersifat terobosan tanpa harus melanggar aturan. Tujuannya jelas yaitu agar penyediaan bahan pokok cukup, harga tidak naik, kualitas terjamin, dan distribusinya lancar.

Begitu pula tentu diharapkan selama bulan ramadhan tidak ada kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan. Fatwa Presiden tersebut kalau tidak difahami dengan baik oleh masing-masing menteri dan jajarannya memang bisa jadi masalah. Apa yang akan diterobos dan bagaimana cara menerobosnya supaya tidak melanggar aturan.

Kalau dalam berlalu lintas di jalan raya ketika macet parah, kita mudah sekali membayangkannya apa yang mesti dikerjakan sebagai tindakan terobosan. Misal lewat "jalan tikus" atau naik ojek untuk mencapai tujuan lebih cepat ketika kita menghadapi kemacetan parah.

Menteri juga tidak di larang naik ojek ketika mereka memburu waktu agar tidak terlambat ikut rapat kabinet. Inilah contoh paling sederhana tentang bagaimana membuat terobosan tanpa harus melanggar aturan, yang penting tujuan dan sasarannya tercapai. Kalau langkah terobosan itu harus dilakukan di ranah kebijakan, maka persoalannya tidak akan sesederhana itu, karena umumnya tidak ada produk kebijakan yang dibuat tanpa aturan.

Semua kebijakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan yang menjadi rujukannya apakah bentuknya UU, peraturan pemerintah dan lain-lain. Betapa sulit membayangkannya bagaimana cara menerobosnya. Sebetulnya tidak sulit jika kita akan melakukan terobosan, yaitu dengan cara mengubah kebijakan yang dinilai menimbulkan hambatan.

Yang penting ketika perubahan itu dilakukan dapat "dijamin" memecahkan masalah atau dari masalah yang tadinya ruwet seperti benang kusut, pada akhirnya dapat diurai sehingga semua urusan/ layanan menjadi lancar dan cepat. Mengubah kebijakan tidak bisa instan karena menyangkut ranah publik yang luas.

Satu kebijakan pemerintah pada umumnya tidak tunduk secara vertikal pada satu perundang-undangan, tetapi bisa jadi juga memperhatikan peraturan perundangan lain yang terkait, karena itu prosesnya memerlukan waktu untuk melakukan telaahan. Kecuali jika kebijakan itu berdiri sendiri bisa saja perubahannya dapat dilakukan secara cepat.

Isu tentang terobosan ini barangkali supaya tidak terkesan negatif, maka konsepsinya boleh jadi agar para menteri dapat melakukan "relaksasi kebijakan" agar proses bisnis dan pelayanan dari masing-masing K/L dapat lancar, dan dapat meringankan beban biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Misal kelonggaran pajak dengan mengurangi tarif PPN dari 10% menjadi 5%. Turun dari 10% menjadi 5% tidak menyalahi undang-undang tentang PPN karena tarif sebesar 5% adalah tarif minimal yang dimungkinkan seperti diatur dalam undang-undang tersebut. Tindakan ini bisa cepat dilakukan oleh menteri keuangan karena dia satu-satunya otorisatornya.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…