OJK Mulai Berlakukan Daftar Efek Syariah

NERACA

Jakarta – Seiring dengan berkembang pesatnya industri pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP 33/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah untuk digunakan sebagai panduan bagi pengelola investasi.

Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, penerbitan daftar efek syariah mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2015 yang didasari dari 'review' berkala yang dilakukan OJK atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya,”Efek-efek berbasis syariah yang termuat dalam DES meliputi 328 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Nurhaida menambahkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES itu berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2014 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan public,”DES itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah," katanya.

Selain itu, Nurhaida menuturkan, DES itu juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Secara periodik, lanjut Nurhaida, OJK akan melakukan "review" atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten,”OJK akan melakukan 'screening' laporan keuangan emiten. Itu bisa dilihat dari nilai total utang berbasis bunga yang tidak boleh melebihi 45 persen dari aset, dan total pendapatan nonhalal tidak boleh melebihi 10 persen dari pendapatan. Apabila emiten memenuhi semua kriteria tersebut maka sahamnya akan masuk dalam daftar efek syariah yang dikeluarkan OJK," jelas Nurhaida.

Dia menambahkan bahwa "review" atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten yang aksi korporasinya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,”Kegiatan usaha yang dikategorikan efek syariah salah satunya tidak melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian, jual-beli yang tidak pasti, memperdagangkan barang haram, transaksi suap, dan keuangan ribawi," papar Nurhaida.
Maka, pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan DK OJK Nomor: KEP-55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang DES dan Keputusan DK OJK Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan DK OJK Nomor: KEP-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…