KPK Akan Awasi Panyaluran Dana Desa

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa. Selain pengawasan untuk mencegah penyimpangan lembaga anti rasuah ini juga melakukan kajian terhadap penerapan dana desa, yang hasilnya akan dituangkan dalam sebuah rekomendasi. Rekomendasi itu untuk evaluasi kebijakan penyaluran dana desa, sehingga dilakukan perbaikan pada penyaluran berikutnya.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab dana yang disalurkan nilainya cukup besar. Sepanjang 2015 saja, pemerintah akan menggelontorkan uang senilai Rp 20,7 triliun yang dibagi kepada 434 Kabupaten/Kota dengan 74.093 desa.

Dari total jumlah tersebut, setiap desa setidaknya mendapat kucuran dana sebesar Rp 252 juta. Anggaran dari pemerintah pusat yang disebut Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana tersebut dengan mengkaji impelementasi dari Undang-Undang Desa.

"KPK melakukan kajian terhadap hal itu. Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran," kata Priharsa di Jakarta, Selasa (26/5).

Priharsa juga mengatakan, kajian yang dilakukan lembaganya untuk mengawasi implementasi dana desa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa."Tentang implementasi UU Desa," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp252 juta per desa," kata Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro.

Jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis. Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

"Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi," katanya.

Untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…