Wewenang Luar Biasa, Pimpinan KPK Tak Boleh Tercela

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, dengan kewenangan yang luar biasa dan strategis yang dimilikinya, pimpinan KPK memang tak boleh punya kesalahan sekecil apapun. Hal itu ditegaskan Arsul saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Melalui pimpinan yang bersih dan akuntabel diharapkan tercapai tujuan pemberantasan korupsi," katanya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto mengajukan uji materi atas Pasal 32 Ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut berisi aturan pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini dianggap sebagai perlakuan yang berbeda antara pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya.

Arsul juga mengatakan, aturan itu ada sebagai konsekuensi atas tugas dan wewenang yang luas dan strategis yang dimiliki pimpinan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi."Misalnya KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Begitu juga terhadap tindakan pencegahan korupsi, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, penyadapan hingga penuntutan."Mengingat tugas dan wewenang KPK, maka diperlukan suatu lembaga yang pimpinannya harus memenuhi syarat jabatan tertentu agar dapat tercapai tujuan pemberantasan korupsi. Sehingga syarat jabatan yang ditetapkan terhadap pimpinan KPK dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota lainnya, lantaran sifatnya yang berbeda," jelas Arsul.

Argumentasi yang Arsul jelaskan di atas, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut disebutkan sesuai Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penanganan KKN harus dilakukan lembaga yang benar-benar bersih.

Karena itu, pimpinan KPK diharapkan memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum. Sebab pimpinan KPK berasal dari orang yang terseleksi tepat dan bersih maka diterapkan prinsip zero tolerance bagi pimpinan KPK atas perbuatan tercela sekecil apapun."Sehingga pimpinan KPK bisa menjadi contoh yang baik," tegas Arsul.

Selanjutnya, ketentuan dalam pasal yang digugat juga dimaksudkan untuk menjaga citra dan wibawa KPK agar terpelihara dengan baik. Dengan demikian, ketika ada pimpinan KPK yang dijadikan tersangka, dia diberhentikan sementara agar menjadi lebih berkonsentrasi mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang memerlukan tenaga dan waktu yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Menanggapi jawaban DPR, Bambang mengatakan setuju adanya pemberhentian sementara untuk menjaga etik dan moral. Mohar

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…