Tak Kantongi Izin, LKM Bakal Dipidana

 

 

 

NERACA

 

Bengkulu - Batas waktu pendaftaran tinggal tujuh bulan lagi, namun belum satupun dari 3.000 lebih Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Provinsi Bengkulu yang mendaftarkan izin ke Otoritas Jasa Keuangan setempat, sehingga terancam menjadi lembaga keuangan ilegal. "Batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2016, jika sampai saat itu masih belum mendaftar izin, maka LKM tersebut menjadi ilegal, dan bisa dikenakan tindak pidana," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Fauzi Nugroho, seperti dikutip laman Antara, Senin (25/2).

Ancaman pidana tersebut, dikenakan karena pihak lembaga keuangan mikro yang tidak mendaftar izin, berarti menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, semua LKM yang beroperasi di Indonesia harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 8 Januari 2016. "Sampai sekarang belum ada LKM yang memproses izin, segera kita imbau mereka mendaftarkan lembaga keuangannya, persyaratannya tidak sulit," katanya.

Masih ada waktu yang cukup untuk mendaftarkan izin, dan OJK juga membuka kesempatan bagi LKM yang ingin berkonsultasi, baik terkait izin maupun masalah keuangan lain yang menyangkut wewenang OJK Bengkulu. "Bahan kita blusukan, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan-aturan keuangan baru tentang LKM," kata Fauzi.

Lebih lanjut, Kepala OJK Bengkulu itu mengungkapkan, persyaratan agar LKM memiliki izin yang sah dalam menghimpun dana dari masyarakat setempat. "Tidak rumit, yang dibutuhkan seperti anggaran dasar lembaga keuangan tersebut, pengukuhan, badan hukumnya, daftar susunan kepengurusan, laporan keuangan, identitas pengurus, serta sektor modal, dan beberapa administrasi lainnya," katanya.

Untuk secara nasional, data OJK mencatat sebanyak 19.334 LKM dari total 637.838 LKM di Indonesia belum berstatus badan hukum. Untuk diketahui, LKM merupakan lembaga keuanhan yang khusus didirikan untuk memberiman jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Kepala Bagian Pengembangan LKM‎ Direktorat LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang LKM menyebutkan LKM harus memiliki badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas maupun koperasi. Untuk bentuk PT, kepemilikan saham LKM paling sedikit sebesar 60% harus dkmilimi oleh pemeritantah daerah, sedangkan sisanya sebesar 40% dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kepemilikan maksimal masing-masing sebesar 20%. "LKM hanya dimiliki oleh WNI, pemerintah daerah kabupaten atau kota, badan usaha milik desa atau kelurahan, dan koperasi," ujarnya.

Dari sisi permodalan, modal LKM terdiri dari modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sedangkan yang berbadan hukum koperasi, modal terdiri dari simpanan pokok, setoran wajib dan hibah. Dia menuturkan untuk menjadi LKM yang cakupan usahanya berada di kabupaten maupun kota harus memiliki modal disetor minimum Rp500 juta. "Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta," kata Harsbur.

LKM yang akan mengajukan izin usaha harus memberikan kelengkapan akta pendirian PT dan koperasi termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disetujui oleh notaris. "Ini yang sebenarnya memberatkan LKM karena anggaran dasar mereka harus ke notaris dan harus biaya sendiri. Untuk badan usaha PT total Rp2,8 juta di luar biaya notaris," ucapnya. OJK, lanjut Harsbur, memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar. "LKM yang telah memberikan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan," tuturnya.

 

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…