Basel III dan Pengelolaan Likuiditas

Oleh: Krisna Wijaya, Praktisi dan Pengamat Perbankan

Berkaitan dengan rencana diterapkannya Basel III, terdapat beberapa perubahan yang penting dan memerlukan persiapan yang matang, yakni berkaitan dengan perubahan pengelolaan likuiditas. Perubahan yang cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian serius ialah diberlakukannya indikator likuiditas yang baru. Yaitu, (a) liquidity coverage ratio (LCR), yakni rasio antara high quality liquid assets dengan net cash outflows for 30 day period yang harus di atas 100% dan (b) net stable funding ratio (NSFR), yakni rasio antara amount of stable fund dengan required amount of stable funding yang harus di atas 100%.

Secara esensi, LCR dan NSFR akan mengakibatkan semua bank harus dapat menyediakan sumber dana yang sama tenornya (baca: jangka waktu) dengan tenor kredit. Dengan demikian, sumber dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini sebagian besar masih relatif berjangka pendek dengan tenor satu bulan harus berubah secara bertahap menjadi sumber dana jangka panjang dengan tenor minimal satu tahun.

Konsekuensi dari penerapan kedua indikator baru mengenai likuiditas tersebut mengharuskan bank lebih profesional dalam melaksanakan assets liabilities management (ALM). Melalui ALM yang baik, akan dihasilkan pengelolaan sumber serta penggunaan dana yang tepat dan tidak mengurangi kesempatan meningkatkan bisnis. Di samping itu, penetapan fund transfer price (FTP) akan menjadi lebih baik sehingga dapat menstimulasi keseimbangan sember dan penggunaan dana. Dengan kondisi tersebut, bank akan makin efisien dan efektif responsnya apabila terjadi gejolak suku bunga.

Permasalahan yang hampir dialami semua negara dalam persiapan pemberlakuan Basel III bukan hanya pemahaman dan pengetahuan. Permasalahan yang masih sulit untuk dilakukan dengan segera ialah mengintegrasikan data-data keuangan. Beberapa studi mengindikasikan bahwa selama ini ketersediaan data dan penggunaannya masih sangat khusus, di mana data yang disediakan untuk pelaporan didasarkan atas kebutuhan yang spesifik, seperti data yang berkaitan dengan market risk, finance, dan credit risk.

Meskipun pelaporan likuiditas di atas dilaksanakan secara bertahap—mulai dari 2015 sampai dengan 2020, di mana LCR dan NSFR harus minimal 100%—persiapan yang dilakukan sejak 2014 mesti ditingkatkan dan diakselerasi. Implementasi Basel III, selain memerlukan akurasi data, jenis dan jumlah pelaporannya akan meningkat.

Data yang selama ini ada diperkirakan masih belum memadai. Selain belum terintegrasi, kualitas, kredibilitas, dan akurasinya masih harus ditingkatkan.  Dibandingkan dengan negara-negara lainnya, seperti di kawasan ASEAN, pengelolaan integrasi data individual perbankan nasional masih ketinggalan.

Tuntutan adanya data yang terintegrasi dan berkualitas pada hakikatnya bukan saja mengisyaratkan bahwa pengelolaan likuiditas harus makin komprehensif, melainkan juga disertai penerapan manajemen risiko yang lebih baik dan terintegrasi. Hal itu akan terus diberdayakan pada masa yang akan datang. Melalui manajemen risiko yang andal, diharapkan bank bisa tumbuh secara sehat, kuat, dan berkesinambungan.

Sejatinya, melakukan integrasi data selalu dan terus dilakukan. Dengan adanya pembelajaran selama ini, suatu saat integrasi data tersebut akan dapat diwujudkan. Namun, upaya itu saja tidak cukup. Hal lain yang lebih penting ialah bagaimana mengubah semacam “kebiasaan” nasabah yang lebih menyukai menyimpannya dalam jangka pendek.

Bank secara bertahap harus mulai mengubah “kebiasaan” tersebut, baik dengan edukasi maupun produknya. Hal yang paling mudah tentunya dengan memberikan insentif yang lebih menarik bagi nasabah yang bersedia menyimpan dananya dalam jangka panjang. Mengubah “kebiasaan” jelas pekerjaan yang tidak mudah. Namun, dengan upaya yang terus-menerus dilakukan oleh pihak bank melalui edukasi, akan ada saatnya “kebiasaan” tersebut tidak berlanjut. Hanya saja, kalau tidak dilakukan secara serentak dan bersamaan, tentunya akan menjadi kendala tersendiri.

Dalam kaitan ini, sangat jelas juga bahwa regulator ikut berperan secara signifikan. Peran tersebut dapat dilakukan, baik melalui edukasi maupun melalui peningkatan kedisiplinan pihak bank dalam mematuhi regulasi. (www.infobanknews.com)

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…