Bebani Biaya Pasien BPJS - RS Sari Asih Tangerang Salahi Aturan

NERACA

Tangerang - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Ghozali menyesalkan pengelola Rumah Sakit (RS) Sari Asih Kota Tangerang yang membenani biaya pasien BPJS sehingga merugikan masyarakat. Tindakan pengelola Rumah Sakit (RS) Sari Asih Kota Tangerang yang masih membenani biaya pasien BPJS dinilai telah menyalahi aturan.

"Tindakan RS itu sudah dianggap melanggar aturan Surat Edaran Menkes No.32 tahun 2014," katanya di Tangerang, Banten, Senin (25/5).

Ahmad juga mengatakan peserta BPJS sudah mempunyai kewajiban membayar setiap bulan sesuai dengan kelas masing-masing, maka berhak untuk mendapatkan pelayanan medis. Persoalan itu seharusnya tidak terjadi karena warga pemegang kartu BPJS berhak untuk mendapatkan pelayanan medis dan obat sesuai kelas karena mereka sudah membayar setiap bulan.

Dia optimistis, pengalaman tersebut tidak hanya oleh satu orang warga, namun diperkirakan banyak korban lainnya karena mereka tidak mengetahui bagaimana cara menyampaikannya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Medianti Ellya Permatasari mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pengelola RS."Kita menjadwalkan kepada pengelola RS untuk untuk memberikan klarifikasi, setelah itu akan diambil tindakan sesuai aturan yang ada," katanya.

Indri Yanti (40) warga RT 05/01 Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis merasa dirugikan oleh manajemen RS Sari Asih karena harus menebus obat Rp7.500 beberapa kali. Padahal pemilik kartu BPJS kelas I nomor 0001316983487 itu berobat ke klinik terdekat, kemudian dirujuk ke RS Sari Asih karena menderita penyakit asam lambung.

Setibanya di RS pasien itu menjalani pemeriksaan medis dan mengambil obat pada bagian farmasi 10 butir, tapi harus membayar Rp7.500 dengan alasan persediaan obat kosong. Pasien yang setiap bulan sejak dua tahun lalu membayar iyuran BPJS sebesar Rp59.500 per orang itu kemudian menyebarkan gambar melalui media sosial.

Dalam pengakuan Indri menyatakan masalah yang dihadapi bukan persoalan uang Rp7.500 itu melainkan pelayanan RS dan aturan BPJS harus ditaati. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…