Asperindo Ancam Laporkan Pungli Angkasa Pura ke KPK

NERACA

Makassar - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres Indonesia (Asperindo) mengancam akan melaporkan PT Angkasa Pura Logistik (APL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan dan pungutan liar (pungli).

"Ini sangat berbahaya dan mempunyai potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar per tahun," kata Ketua DPW Asperindo Sulawesi Selatan, Sugondo di Makassar, Sabtu (23/5).

Sugondo mengatakan, potensi kerugian negara dalam bentuk pungutan liar berupa penarikan biaya timbangan dan sinar x-ray di terminal kargo outgoing yang jasanya sudah tidak diberikan lagi.

Dia pun mengaku, potensi kerugian dari pungutan liar itu bisa mencapai Rp1,5 miliar per bulan. Itu jika Regulated Agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diberlakukan."APL hendak menerapkan regulated agent berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 152/2012, secara sepihak tanpa persetujuan pengguna jasa yang diwakili Asperindo Sulsel dan belum bersepakat harga yang melanggar Pasal 31 KP 152/2012 dan pasal 243 serta pasal 245 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sugondo, pihaknya menolak KP 152/2012 dan Peraturan Menteri 32 Tahun 2015 tentang pengamanan kargo dan pos serta menolak badan usaha bentukannya yakni RA.

Dia juga menilai, regulated agent tidak sesuai dengan semangat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kepmen 15 Tahun 2010 tentang cetak Biru Transportasi Antarmoda atau Multimoda 2010-2030 sebab tidak defenitifnya fasilitas dan jasa yang diberikan di wilayah keamanan terbatas.

Alasan dari penolakan RA PT Angkasa Pura Logistik yang akan mulai diberlakukan pada 25 Mei 2015 karena dianggap menambah biaya logistik, memperpanjang dan memperlama proses outgoing yang sudah ada atau dengan penambahan fasilitas cold storage.

Juga dengan fasilitas lainnya sesuai dengan Kepmen 29 tahun 2005 tentang SNI Pembangunan Terminal Kargo, mengingat marine produk merupakan komoditas unggulan Sulsel.

Ketua Asperindo ini mengaku, dengan diberlakukannya RA tidak sesuai dengan semangat Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan ekspor tiga kali lipat, bahkan akan mengancam terjadinya penurunan ekspor.

"Apabila APL bersikukuh memberlakukan RA, maka Asperindo akan langsung ke kantor KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2015 atau sehari setelahnya untuk melaporkan hal ini sambil mendatangi juga KPPU, Ombudsman serta Menteri Perhubungan," ujarnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…