Pemerintah Didesak Keluarkan PP Jaminan Pensiun

 

 

NERACA

 

Jakarta – Anggota DPR Komisi IX Amelia Anggraini meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan PP Jaminan Pensiun dengan iuran 8% dari upah pekerja, dengan rincian 5% ditanggung pengusaha dan 3% oleh pekerja. Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut mengatakan, PP tersebut harus segera disahkan mengingat minimnya waktu sosialisasi. Sebab regulasi tersebut akan diimplementasikan pada 1 Juli mendatang.

"Pemerintah harus mengambil keputusan persentase 8% ini agar tidak berlarut dan waktu yang tersisa bisa untuk sosialisasi," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPR RI, Senayan, Senin (25/5).

Menurutnya, iuran 8% sudah sejalan dengan UU SJSN dan UU BPJS dimana kedua UU tersebut mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja. Dia menambahkan, iuran pensiun harus mempertimbangkan daya beli pekerja agar kebutuhan tetap bisa terjaga. "Iuran yang ideal menurut kami adalah 8% itu," tegasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, pemerintah berjanji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir Mei 2015. Jika itu terlaksana, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum BPJS Ketenagakerjaan, jelas tidak perlu muncul.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), awal Mei lalu, belum menghasilkan kata sepakat tentang besaran iuran program jaminan pensiun. “Besaran iuran yang masih diharmonisasi. Yang pasti ada komitmen harus selesai Mei,” ujar dia. Bila sampai rapat terakhir belum tercapai kesepakatan tentang besaran iuran, Elvyn menyatakan, pemerintah yang akan berinisiatif untuk menentukan besaran iuran jaminan pensiun.

Catatan saja, tarik ulur soal besaran iuran jaminan pensiun masih berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyepakati iuran sebesar 8% dari gaji pegawai. Perinciannya, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% ditanggung pekerja. Namun, usulan besaran iuran jaminan pensiun ini ditolak oleh banyak pihak.

Kalangan pengusaha misalnya tetap mengusulkan besaran iuran pensiun hanya 1,5% dari gaji pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani bilang pengusaha masih keberatan dengan iuran yang sebesar 8%. “Kalu dipaksakan tetap 8%, ya, berat. Ini akan memberikan masalah ke dunia usaha,” jelasnya.

Penolakan besaran iuran sebesar 8% juga datang dari dalam pemerintah. Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan, penolakan dari lembaga pemerintah datang dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan yang menginginkan iuran jaminan pensiun hanya 4% dari gaji pekerja.

Elvyn berharap besaran iuran jaminan pensiun bisa segera menemui titik temu dan ditetapkan pada akhir Mei 2015. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat dan pengusaha, sebelum seluruh program jaminan ketenagakerjaan bisa mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…