Sinkronisasi Pengawasan Hakim MA dan KY

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta calon hakim agung kamar agama Syarif Mappiasse agar ketika lolos menjadi hakim agung bisa bersinergi dengan KY terkait pengawasan hakim. Sinergi diperlukan mengingat selama ini kerap terjadi perbedaan dan ketidaksinkronan antara KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dalam menangani dan memutus perkara pelanggaran etik hakim.

Penguji dari Komisi Yudisial Eman Suparman mempertanyakan soal pengawasan internal MA dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY.
Dia pun menilai antara MA dengan KY suka "berkejar-kejaran" dalam memutuskan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik pedoman perilaku hakim."Kebetulan bapak ini di Bawas," imbuh Eman saat wawancara terbuka calon hakim agung di Auditorium KY Jakarta, Jumat (22/5).

Eman juga mencontohkan ada kasus hakim di Jawa Tengah yang digrebek oleh masyarakat karena membawa istri orang ke dalam rumahnya. Menurutnya seharusnya hal tersebut menjadi kewenangan KY. Tapi Bawas MA segera mengutus pengadilan tinggi Semarang memeriksa terlapor. Sehingga MA dianggap mendahului menjatuhkan sanksi non palu pada hakim tersebut.

Eman mengatakan kewenangan terkait pengawasan kode etik merupakan wilayah KY. Ia pun mempertanyakan kenapa persoalan pelanggaran yang murni kode etik dan tidak terkait dengan putusan tersebut bisa terjadi.

Menjawab pertanyaan penguji, calon hakim Syarif Mappiasse mengatakan di Bawas terdapat ketentuan mengenai pengaduan. Sehingga begitu ada pengaduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu tertentu dan segera diatasi.

"Kami sadar akan hal itu di Bawas. Tapi kami punya Standard Operational Procedure. Kalau ada pengaduan seperti itu, maka hakim pengawas harus secepatnya antisipasi jangan sampai hal tersebut "mengotori" yang lain," ujar Syarif pada kesempatan yang sama.

Eman pun merespon jawaban tersebut. dirinya mempertanyakan kenapa Bawas MA tidak bersinergi dengan KY. Apalagi ketika menyangkut pelanggaran etik yang murni dan tidak bersinggungan dengan teknis perkara, seharusnya Bawas menyerahkan persoalan tersebut pada KY. Kalaupun hakim yang melanggar kode etik hakim maka perkara tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Di dalamnya MA terlibat bersama KY memutus kasus pelanggaran etik oleh hakim.

Akibat "kejar-kejaran" antara MA dan KY dalam mengawasi hakim, menurutnya muncul disparitas ketika menjatuhkan sanksi pada hakim yang melanggar kode etik pedoman perilaku hakim. Misalnya hakim yang berzina hingga memiliki anak hanya dinonpalukan. Sementara hakim yang berzina tidak sampai melahirkan anak diberhentikan dengan hak pensiun.

"Siapa tahu bapak jadi hakim agung untuk pengawasan, tolong dengan KY ada sinergi untuk menyinkronkan agar tidak ada disparitas dalam menjatuhkan sanksi," lanjut Eman.

Kemudian, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi turut menjalani tes wawancara terbuka dalam tahap akhir seleksi calon hakim agung (CHA). Saat tes berlangsung, Fadlil mengaku pernah menerima amplop saat bertugas. Hal ini diakuinya saat ditanyakan Komisioner KY Imam Anshari Saleh.

"Apakah benar saudara pernah diberi amplop dan saudara membuangnya?" tanya Imam dalam tes wawancara itu.

Mendapat pertanyaan itu, Fadlil tak membantahnya. Fadlil yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Jawa Tengah itu membenarkannya. Amplop itu diterimanya saat bertugas di PTA Semarang.‎

Fadlil mengaku tidak membuang tapi juga tidak menikmati isi amplop itu. Dirinya Isengaja tidak membuangnya, karena harus dikembalikan dengan prosedur yang tepat. Dia pun menegaskan, amplop itu bukan berasal dari pihak yang berperkara.

Perlu diketahui, saat ini KY sedang menyeleksi calon hakim kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar tata usaha negara dan kamar militer. Setelah melalui uji seleksi kepribadian, sebanyak 18 calon hakim agung kini tengah melalui tahapan wawancara oleh penguji yang terdiri pihak KY, MA, dan ahli di bidangnya. 

KY melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…