Kasus Korupsi IM2 - Pengusaha Internet Dukung PK Indar Atmanto

 

NERACA

Jakarta - Terpidana kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tengah melakukan upaya hukum Peninjaun Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014. Indar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Terhadap PK mantan Direktur Utama PT IM2 tersebut, Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Indar Atmanto dalam mencari keadilan tersebut.

APJII berharap Indar bisa bebas mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet Indonesia."Kasus IM2, menjadi preseden buruk bagi kami karena memberikan ketidakpastian hukum. Kami berharap Pak Indar dibebaskan sehingga bisa berdampak positif dan bisa menyelamatkan industri telekomunikasi," kata Ketua Umum APJII Jamalul Izza di Jakarta, Jumat (22/5).

Jamalul menegaskan, dukungan terhadap Indar Atmanto sekaligus untuk mencari kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga dapat membantu meningkatkan investasi di sektor ini. Dia juga meyakini sektor telekomunikasi sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang terjerat kasus kerja sama tersebut dan kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Kami mendukung penuh upaya Pak Indar," jelas Jamalul.

Kasus korupsi jaringan 3G IM2 ini dianggap bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP). Ratusan ISP itu juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi."Bila Pak Indar dan IM2 disalahkan dan dianggap melanggar hukum, maka ratusan ISP juga dipastikan akan disalahkan," ujar Jamalul.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK, beberapa waktu lalu.

Terhadap Indar, dukungan memang datang dari berbagai pihak. Praktisi telekomunikasi Onno W. Purbo bahkan membuat petisi untuk membebaskan Indar Atmanto, melalui petisi www.voteia.tk. Hingga saat ini, petisi mendapat dukungan mendekati 50.000 netizen. Petisi berisi edukasi dan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet terkait kasus IM2.  Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…