Kerugian Negara Kasus Hadi Capai Rp2 Triliun

 

NERACA

Jakarta - Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penerimaan keberatan pajak PT BCA, Tbk atas tersangka Hadi Poernomo diperkirakan mencapai Rp2 triliun setelah sebelumnya pada proses penyelidikan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak itu.

"Dalam proses penyidikan ada perkembangan yang cukup signifikan di antaranya bertambahnya jumlah kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun. Jumlah ini pun belum final," katanya saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditunjuk KPK untuk melakukan audit keuangan setelah sebelumnya KPK menerima laporan audit investigasi dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar yang dijadikan dasar penyelidikan kasus korupsi Hadi.

Dia juga menjelaskan bahwa sejak dimulainya proses penyidikan yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 21 April 2014, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 84 saksi dalam kasus tersebut.

"Di antaranya ada empat saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli kebijakan perpajakan, ahli fiskal, dan ahli pajak," ujarnya.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa itu.

Bahkan dalam sidang praperadilan tersebut, pihak KPK menunjukkan sejumlah dokumen yang ditempatkan dalam satu kontainer dan tiga koper besar untuk meyakinkan hakim dan Hadi selaku pemohon bahwa KPK sangat serius dalam menangani kasus ini.

"Kami juga meminta 'ledger' atau laporan transaksi keuangan PT BCA dan mereka memberikannya demi kepentingan penyidikan," tutur Ariawan.

Ariawan pun menegaskan bahwa saat ini proses penyidikan sudah sampai tahap akhir dan hanya tinggal menunggu dilanjutkan ke proses penuntutan.

Sebelumnya, Hadi Poernomo berpendapat bahwa persetujuan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 yang diberikannya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada saat itu, merupakan kegiatan "on going process" yang dari waktu ke waktu dapat dilakukan perbaikan oleh Dirjen Pajak dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dapat diperbaiki atau dibetulkan, dan dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, dan 36 UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

"Bahwa dalam perkara pemohon ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli," kata Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp375 miliar akibat dugaan korupsi yang melibatkan dirinya, hanya pernah disebutkan oleh kedua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dalam keterangan pers pada 21 April 2014, dan itu pun bukan angka yang sifatnya final.

Menurut dia, satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tanpa terlebih dulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK adalah tindakan tidak sah dan melawan hukum. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…