BPMPT Gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan

NERACA

Sukabumi _ Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi tentang Pelayanan Perizinan di Aula Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Cibolang, Kamis (21/5). Sosialisasi ini diiukitu sebanyak 78 orang perwakilan pelaku usaha, serta aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.

Narasumber yang hadir memberikan materi yakni Kepala Tata Usaha BPMPT Asep Sudrajat SH., Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi, Asep Saeful Ramdan, serta Kepala Bidang Ekonomi pada Bappeda, Yulipri, ST, MT. 

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Tata Usaha BPMPT Kabupaten Sukabumi, Asep Sudrajat, SH, dihadapan peserta memaparkan, BPMPT sebagai instansi yang menerbitkan perizinan bagi seluruh pelaku usaha baik kecil maupun besar, selalu mengedepankan pelayanan terbaik.

Salah satu langkah yang dilakukan, kata dia, menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha dalam bentuk sosialisasi.“Karena tujuan pemberian izin dari sisi pemerintahan untuk melaksanakan peraturan, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dari sisi masyarakat, adanya kepastian hukum, hak dan memudahkan mendapatkan fasilitas,” kata Asep.

Untuk memperoleh izin, lanjut Asep, pemohon cukup mendaftarkan dokumen yang sudah lengkap secara administrasi. Sedangkan prosesnya, paling lambat 14 hari kerja.“Dan paling cepat 7 hari, bahkan sehari kalau memang dokumennya sangat lengkap,’ tambahnya.

Pelayanan perizinan sebagai bagian dari pelayanan publik, akan selalu menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.“Apabila tidak puas akan pelayanan yang diberikan oleh petugas BPMPT, masyarakat bisa menyampaikan keluhan pada Bidang Pengaduan dan Perlindungan Investasi yang ada di BPMPT,” imbuh dia.

Orang nomor dua di BPMPT Kabupaten Sukabumi ini meminta agar para pelaku usaha mengutamakan pemberian Cooperate Social Responsibyliti (CSR) kepada masyarakat sekitar lingkungan.“Pemberian CSR bagi masyarakat lingkungan sangat penting, sebagai bukti bawah perusahaan itu memiliki keterikatan dengan masyarakat,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi, Asep Saeful Ramdan, dalam materinya memaparkan tata cara mengajukan rekomendasi sebelum mengajukan dokumen ke BPMT untuk diproses.“Pemohon izin harus mendapatkan dulu rekomendasi dari  dinas terkait sebelum memasukkan dokumen ke BPMPT. Kalau dokumen ini lengkap, maka perizinan akan segera di proses,” jelas Asep Saeful.

Dia menambahkan, pada izin tertentu, BPMPT telah menggratiskan biaya permohonan.“Langkah ini dilakukan guna memudahkan pelaku usaha berinvestasi khususnya di Kabupaten Sukabumi,” terang Asep Saeful.

Sementara, Kepala Bidang Ekonomi pada Bappeda Kabupaten Sukabumi, Yulipri memaparkan, dari sisi perencanaan, Pemerindah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan sejumlah peraturan tentang investasi. Ron

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…