Untuk Permudah Pengawasan - Kemendag Berencana Wajibkan Merek Produk Didaftarkan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk terutama bahan pokok wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

“Sekarang ini produk dengan berbagai merek, kita tidak pernah tahu siapa produsennya. Kita akan melakukan pengaturan kembali agar mengetahui sumber dan produsen dari merek tersebut,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/5).

Rachmat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengkajian terkait rencana tersebut. Rencana untuk mewajibkan merek wajib terdaftar itu, untuk memudahkan penelusuran produsen dari produk tersebut apabila terjadi permasalahan.

Rencana tersebut sehubungan dengan ditemukannya penjualan beras yang diduda mengandung plastik atau biasa disebut beras sintetis di Indonesia. Beras sintetis yang ditemukan di Kota Bekasi, Jawa Bara, tersebut tidak jelas berasal dari mana asal usulnya.

“Nantinya akan bisa ditelusuri jika terjadi sesuatu, siapa produsennya, peredarannya dimana dan juga siapa importirnya. Kita akan identifikasi terlebih dahulu, yang pasti akan kita atur,” kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, nantinya semua merek akan terdaftar baik untuk bahan kebutuhan pokok maupun yang non kebutuhan pokok yang bertujuan untuk melindungi para konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah ataupun yang membahayakan.

“Nanti pedagang juga harus tahu darimana barang tersebut, jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau sekarang (terkait beras sintetis) masyarakat itu dirugikan. Benar atau tidaknya soal beras itu, mereka dirugikan,” kata Rachmat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, menyatakan bahwa terkait dengan beras sintetis yang ditemukan di Kota Bekasi tersebut hingga kini masih dalam tahap uji laboratorium.

“Sampai saat ini uji laboratorium masih dilakukan untuk memastikan apa benar beras tersebut mengandung plastik atau tidak,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan, apabila memang beras tersebut mengandung plastik, sesungguhnya tidak efisien untuk meraup keuntungan tinggi, dikarenakan bijih plastik itu harganya tidak lebih murah daripada beras itu sendiri. “Untuk beras ini tidak efisien, tidak ada makna mengambil keuntungan, tidak masuk akal sebenarnya,” kata Widodo.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, mencampur atau mengoplos plastik ke dalam beras tidak akan memberikan keuntungan, dikarenakan harga bijih plastik sebesar tiga kali lipat dari harga beras itu sendiri. Sementara berdasarkan temuan di Kota Bekasi tersebut, harga beras yang diduga mengandung plastik tersebut dijual dengan harga Rp8.000 per liter.

Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan menyatakan, tidak ada pemberian izin impor beras sintetis atau beras berbahan baku plastik yang ditengarai sudah beredar di Indonesia setelah adanya temuan dari pihak Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. "(Jika ada) harus kita tindak, harus diatasi. Nanti akan kita lihat terlebih dahulu. Sampai saat ini tidak ada impor beras," kata Menteri Perdagangan.

Rachmat mengatakan, dirinya telah meminta Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkait adanya informasi tentang beras sintetis tersebut.

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengelola tata niaga impor khususnya barang konsumsi ditengah melemahnya perekonomian dunia demi menjaga pasar dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor. “Kita mencari cara untuk mengendalikan, karena jika tidak, maka industri dalam negeri yang kecil itu akan mati. Ini harus kita kelola (impor),” kata Menteri Perdagangan.

Dalam kondisi perekonomian dunia yang tengah lesu seperti saat ini, lanjut Rachmat, pemerintah harus bisa menjaga industri nasional, sehingga Kementerian Perdagangan akan melakukan pengelolaan impor khususnya untuk barang konsumsi.

“Semangat dari Kementerian Perdagangan adalah mengontrol dengan ketat impor-impor yang memang bisa dikurangi, barang konsumsi khususnya, untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga industri kecil di dalam negeri khususnya untuk usaha kecil menengah (UKM), dan juga untuk menjaga neraca perdagangan agar bisa terus mengantongi surplus.

“Kita mengelola impor-impor seperti produk barang konsumsi agar kita bisa dorong industri dalam negeri untuk lebih bisa berkembang. Ini yang kita upayakan ditengah kesulitan sekarang,” ujar Rachmat.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, mengatakan bahwa dengan lesunya perekonomian dunia, maka pihaknya terus mengedepankan bagaimana cara untuk mengamankan neraca perdagangan Indonesia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…