Maraknya SMS Asusila dan Penipuan - Kemkominfo Imbau Masyarakat Berhati-hati

Teknologi memang sangat memudahkan segala kegiatan manusia saat ini. Dengan adanya teknologi, kini manusia bisa menikmati segala kemudahan dari mulai berkomunikasi hingga bekerja. Kemajuan teknologi memang telah merambah banyak bidang, dengan adanya teknologi, kini teknologi dapat membantu segala kegiatan manusia.

Namun tidak hanya membantu segala kegiatan manusia saja, teknologi juga dapat merugikan kegiatan manusia. Kemajuan teknologi terkadang dapat digunakan sebagian orang untuk melakukan kegiatan yang merugikan seperti untuk melakukan penipuan. Karena itu, edukasi tentang penggunaan internet dengan baik dan benar menjadi suatu hal yang sangat penting.

Teknologi yang paling sering digunakan sebagian orang untuk melakukan penipuan ialah perangkat komunikasi seperti perangkat ponsel. Kini hampir setiap orang dapat dengan mudah memiliki perangkat ponsel, hal ini pula yang akhirnya dimanfaatkan sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) prihatin dengan maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan.

Layanan premium call telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, melalui siaran pers pada Selasa menyatakan, layanan premium call yang diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.

Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.

Layanan premium call yang disalahgunakan sehingga telah mengarah kepada pornografi dan penipuan. Ini bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum, kata Ismail.

Untuk itu, menurut Ismail, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo telah memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) pada tanggal 15 Mei 2015.

Kepada penyelenggara yang terbukti melanggar telah diberikan sanksi administrasi, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku, ujarnya tanpa menyebut penyelenggara mana saja yang mendapatkan sanksi tersebut.

Ditambahkannya, Kemkominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan.

Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media, pungkas Ismail.

BERITA TERKAIT

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…