Revisi Permenhub Soal Bongkat Muat akan Segera Rampung

 

NERACA

 

Jakarrta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke pelabuhan terkait protes dari serikat pekerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) bakal rampung dalam minggu ini. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan saat ini sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Minggu ini selesai, karena revisinya cuma sedikit saja," katanya, seperti dikutip laman Antara, Senin (18/5).

Bobby mengatakan revisi tersebut hanya menarik pasal 3 ayat 4 yang mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan. Selanjutnya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

Seharusnya, regulasi hanya mengatur kegiatan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkan dengan aturan TKBM. Pasal tersebut dinilai tidak memihak koperasi TKBM yang selama 25 tahun sudah berkiprah di pelabuhan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik sebelumnya mengaku telah menyosialisasikan revisi PM 60/2014 sudah kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5) lalu.

Dia menegaskan seluruh entitas sudah menyetujuinya, namun apabila masih ada protes dari beberapa pihak dimungkinkan belum mendapatkan informasi tersebut. Hadi menjelaskan sebetulnya tujuan di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar adanya persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.

Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinir oleh pihak koperasi di pelabuhan. "Sebetulnya dengan adanya badan hukum lain selain koperasi, pekerja akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan," katanya. Karena itu, menurut dia, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia.

Namun, ia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja. Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU. 008/41/2/DJPL-11.

Selain itu, lanjut dia, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No. 53/2015. Pasal 16 sendiri mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang terregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53/2015.

"Dengan adanya penarikan pasal 3 ayat 4 dan pasal 16 PM No. 60/2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53/2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60/2014," katanya. Revisi PM no 60 Tahun 2014 itu menyusul protes dari Koperasi (TKBM) karena dinilai merugikan mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan entitas lain selain koperasi yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat.

Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Soegito menilai Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan bagi pengurus, pengawas dan anggota Koperasi TKBM di seluruh Indonesia. Jika Permenhub tersebut tidak dicabut, ia mengatakan TKBM mengancam akan mogok nasional pada 20 Mei mendatang.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…