Menteri Nasir : Tutup Perguruan Tinggi yang Jual-Beli Ijazah Kesarjanaan



NERACA
Jakarta -- Menristek Dikti Mohamad Nasir segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diketahui melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu, menyusul adanya pengaduan masyarakat terhadap praktik yang dilakukan perguruan tinggi tersebut.

"Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5).

Menteri Nasir mengungkapkan hal itu untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenristek Dikti. Berdasarkan pengaduan tersebut, menurut dia, ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktik transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu. Ke-18 perguruan tinggi tersebut terdapat di wilayah Jabodetabek dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu perguruan tinggi yang diduga melakukan praktik jual-beli ijazah adalah STIE AN di Bekasi."STIE AN memberikan ijazah sarjana S1 kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi. Bahkan mahasiswa hanya mengikuti kuliah setahun dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah sarjana S1 dengan membayar sejumlah uang," tulis pengaduan masyarakat tersebut.

Selain STIE di Bekasi, berdasarkan pengaduan tersebut, ada beberapa perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. "Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," ujar Menteri Nasir tanpa menyebut nama perguruan tinggi  yang dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh Tim dari Kemenristek Dikti.

Sementara di Kupang, berdasarkan pengaduan masyarakat, ijazah sarjana S1 para lulusan Universitas PGRI Kupang tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatangi oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.

Rektor Universitas PGRI Kupang, SH, mengaku memperoleh gelar Doktor (S3) dari Berkeley University, di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat. Sementara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berkeley. Setelah diteliti, universitas tersebut (Berkeley University cabang Jakarta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta.

"Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut," tegas Nasir.

Sikap tegas ini, menurut Menristek, diterapkannya dalam rangka merealisasikan program peningkatan kualitas dosen.

Selain itu, Kemenristek Dikti juga akan melakukan investigasi jual beli gelar kesarjanaan melalui iklan baris di beberapa media massa. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal penyelenggaraan pendidikan tingkat universitas di Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia.

Sebelumnya, Menristek mengatakan Indonesia dipaksa kebut untuk mengejar ketertinggalan pendidikan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di penghujung 2015. Banyaknya kecurangan dianggap masih menjadi batu sandungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ijazah palsu salah satu kecurangan yang sering mencuat. Menristek menegaskan, permasalahan seperti itu terjadi di banyak perguruan tinggi swasta maupun negeri.

"Penjualan ijazah palsu, kelas jarak jauh, ini ada di swasta atau negeri. Di swasta ada, negeri itu ada," kata Nasir di Jakarta, Kamis lalu (8/1).

Kemenristek telah mendesak agar makin perketat keamanan sistem pendidikan khususnya perguruan tinggi. Terlebih jelang MEA 2015, perguruan tinggi mesti meningkatkan kualitas.

Selain itu, perbaikan kualitas diharapkan mampu membuat masyarakat makin nyaman mengenyam pendidikan."Untuk itu diperbaiki, agar masyarakat aman, nyaman dan perguruan tinggi makin kredibel," ungkapnya.

Dia menambahkan, perguruan tinggi swasta ataupun negeri juga diwajibkan memikirkan nasib mahasiswa kurang mampu."Saya ingin membantu kepada anak miskin Indonesia. Tolong (para perguruan tinggi) diperhatikan juga itu (anak miskin)," terangnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…