Soal Devisa Hasil Ekspor - BI Bentuk Kelompok Kerja dengan Pengusaha

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membentuk kelompok kerja (working group) bersama kalangan pengusaha dan perbankan terkait pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) devisa hasil ekspor. Hal ini dilakukan untuk memecahkan beberapa permasalahan terkait devisa hasil ekspor yang direncanakan wajib ditempatkan di bank dalam negeri.

"PBI ini kan belum selesai. Tidak dipungkiri nantinya ada masalah teknis di lapangan. Ini supaya penerapannya nanti lebih efektif. Dari pertemuan tadi ada pemikiran kita akan buat working group antara BI, perbankan, dan pengusaha," ungkap Juru Bicara BI Difi Johansyah usai pertemuan antara BI, Perbankan dan Eksportir di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan tersebut, banyak pengusaha bertanya seputar potensi capital control, kesiapan pihak bea cukai, serta penerapan sanksi di dalam rencana kebijakan tersebut. "Dalam pertemuan tadi Pak Gubernur (BI) menegaskan tidak ada capital control. Tidak seperti di Malaysia yang mewajibkan devisa harus tinggal lama dalam waktu tertentu dan tidak seperti di Thailand yang harus dikonversi ke mata uang lokal," ujar Difi.

Seperti diketahui penerapan Hasil Devisa Ekspor di bank dalam negeri akan efektif pada 1 Oktober. BI memberi tenggang waktu sampai Desember sebagai masa penyesuaian tanpa sanksi. Namun, mulai 2 Januari 2012, eksportir wajib menjalankan aturan tersebut.

Di tahun 2012, eksportir masih diberi waktu enam bulan untuk mengirimkan devisa hasil ekspornya sejak tanggal dokumen pengiriman ekspor barang (PEB). Tapi di tahun 2013, devisa hasil ekspor harus masuk dalam waktu tiga bulan sejak tanggal PEB.

Pada kesempatan yang sama, eksportir yang melanggar dimana tidak menempatkan devisa hasil ekspornya akan menerima sanksi berupa denda sebesar 0,5% dan disetor ke rekening kas negara. Minimal Rp 10 juta, maksimal Rp 100 juta. "Soal sanksi ini BI juga tak serta merta menjatuhkan sanksi tanpa mendengarkan lebih dulu penjelasan pengusaha mengenai alasan keterlambatan. Misalnya, bisa saja dari pihak bank salah melaporkan atau ada negara tujuan ekspor yang terlambat membayar," kata Difi.

"Intinya eksportir tadi mengharapkan ada semacam juknis yang jelas dari BI agar pelaksanaan ini bisa dipahami sehingga tidak menimbulkan salah tafsir," tukas Difi.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, PBI tersebut dikeluarkan karena dilatarbelakangi oleh besarnya devisa hasil ekspor yang tidak masuk ke Indonesia. Secara rata-rata, devisa ekspor yang tidak masuk ke Indonesia dalam 2 tahun terakhir mencapai US$ 29,5 miliar. Khusus di 2010, devisa ekspor yang tidak masuk ke sistem keuangan mencapai US$ 32,35 miliar.

Angka tersebut belum termasuk pinjaman luar negeri yang tidak masuk ke perbankan lokal yang mencapai US$ 2,5 juta per tahun.

 

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jaga Kecukupan Pasokan Bahan Bakar

NERACA Sumatera Selatan - Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan kecukupan pasokan bahan bakar minyak/gas terjaga khususnya selama…

Lapangan Kerja AS Naik, Emas Melemah 0,9%

NERACA Jakarta - Harga komoditas emas ditutup melemah pada Jumat (5/10) setelah data Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) mengumumkan…

Hingga November 2011 - Jamkrindo Bayar Klaim KUR 2011 Rp166 Miliar

Jakarta - Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) membayarkan klaim program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai November 2011 sebesar Rp166 miliar.…

BERITA LAINNYA DI

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jaga Kecukupan Pasokan Bahan Bakar

NERACA Sumatera Selatan - Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan kecukupan pasokan bahan bakar minyak/gas terjaga khususnya selama…

Lapangan Kerja AS Naik, Emas Melemah 0,9%

NERACA Jakarta - Harga komoditas emas ditutup melemah pada Jumat (5/10) setelah data Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) mengumumkan…

Hingga November 2011 - Jamkrindo Bayar Klaim KUR 2011 Rp166 Miliar

Jakarta - Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) membayarkan klaim program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai November 2011 sebesar Rp166 miliar.…