Pilkada Rentan Gugatan, Akibat Anggaran Minim

NERACA

Palangkaraya – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad melihat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tidak dapat diserahkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah daerah (pemda) maupun Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota karena terkendala minimnya anggaran dan persiapan yang belum maksimal.

Farouk Muhammad dalam kesempatan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Jumat, (15/5) menegaskan bahwa sejatinya Pemerintah Pusat harus memikirkan pendanaan Pilkada ini dengan seksama,“Tindakan memilih dalam politik merupakan bentuk eskpresi Hak Azasi Manusia (HAM) warga Negara dalam menentukan sikap politiknya , oleh karena itu seharusnya Negara mampu memfasilitasi hak tersebut dengan mewujudkan pilkada yang berkualitas sehingga menghasilkan pemerintahan yang legitimasi kuat,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kalimantan Tengah, Farouk menerima informasi dari  KPU Provinsi Kalteng telah mengajukan anggaran untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan di gelar 9 Desember 2015 mendatang sebesar Rp179 miliar, namun Pemprov Kalteng hanya bisa memberikan dana Rp102 miliar. Kondisi ini ditengarai terjadi di berbagai daerah, sehingga pemerintah pusat harus mengambi sikap dalam memecahkan persoalan ini.

Dari formulasi yang sampaikan oleh KPU Provinsi ternyata anggaran yang ada hanya cukup untuk membuat satu alat publikasi, tidak sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan 20 alat peraga di setiap kabupaten/kota. Tentu saja kondisi ini pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas kampanye, legitimasi dan rentan gugatan kepada penyelenggara pemilu karena minimnya sosialisasi kepada pemilih,” tegas Doktor lulusan University of Florida.

Senator dari Nusa Tenggara Barat (KPU) ini menambahkan, DPD RI  mengingatkan agar Komisi KPU agar segera bekerja keras menindaklanjuti UU Pilkada dengan aturan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraannya, mengingat pilkada serentak gelombang pertama harus dihelat Desember 2015.

Kualitas pemimpin daerah tentu tidak dapat dipisahkan dari proses sejak penjaringan (seleksi) bakal calon, pencalonan, hingga pemilihan yang dilakukan secara langsung melalui pilkada. Mengapa ini penting untuk dibahas, karena dalam realitasnya kita mendapati proses pilkada yang banyak sekali permasalahan, diantaranya calon yang lebih menonjolkan sisi popularitas dan modalitas (uang) daripada kapabilitas dan kualitas, intrik politik dalam proses pencalonan, berbagai kecurangan dalam proses pemilihan mulai dari money politics, politisasi birokrasi, dan lain sebagainya,” tegasnya.

DPD RI menghimbau semua pihak harus menjamin dan mengawal bersama proses pilkada serentak sejak pendaftaran hingga menghasilkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas. Oleh karenanya, DPD RI mengusulkan agar diberlakukan peningkatan syarat calon kepala daerah, mulai dari syarat pendidikan, teruji memiliki kemampuan dalam manajemen pemerintahan daerah, teruji memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Selain itu, bagi para kandidat juga harus bersih dari kasus-kasus korupsi yang dilakukan sebagai modal seleksi awal dalam melihat rekam jejaknya (track record). Agar, praktek money politics dapat diantisipasi akibat adanya penguatan program pemberantasan korupsi sejak dini dalam proses-proses pilkada. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…