Pemerintah Berencana Turunkan PPh

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui adanya wacana dari pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan dari 25 persen menjadi kisaran 17,8 persen-18 persen. "Demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong 'competitiveness' dunia usaha, ada wacana untuk menurunkan tarif PPh Badan atau Orang," katanya di Jakarta, Rabu (13/5).

Bambang menambahkan kajian terkait wacana itu sedang dilakukan, sehingga implementasi penurunan tarif tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat, apalagi aturan pendukung untuk penerapan kebijakan ini belum memadai. "Penurunan PPh Badan tidak mungkin tahun ini, karena (kalau dilakukan) harus mengubah dan mengamandemen UU PPh, tapi memang ada wacana untuk menurunkan, keberapanya nanti kita lihat," ujarnya.

Ia memastikan penurunan PPh Badan ini harus mempertimbangkan banyak hal, meskipun penurunan tarif tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, apalagi negara tetangga bisa menerapkan hal yang sama. "Yang pasti kita tidak mau diadu dengan Singapura, karena tidak fair, bahkan sejujurnya Singapura bisa dikatakan sebagai tax haven. Kita bisa bersaing, tapi sekali lagi itu baru tahun depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melontarkan rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak korporasi adalah agar perusahaan di Indonesia tidak memindahkan basis operasinya ke luar negeri seperti Singapura. Selama ini, banyak investor dalam negeri diduga telah memarkir dananya di negara tetangga tersebut, karena adanya kemudahan birokrasi serta tarif pajak yang relatif rendah.

 Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai tidak tepat wacana pemerintah yang ingin menurunkan pajak penghasilan pasal PPh badan Sebab kebijakan serupa pernah dilakukan pada pemerintahan sebelumnya tapi ternyata tidak berpengaruh Tetap saja target pajak tidak tercapai katanya saat dihubungi kemarin Menurut Prastowo pada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurunkan tarif PPh badan. Namun begitu, selang dua tahun pemerintah kembali menurunkan PPh badan yang bertahan hingga saat ini.

Sekedar informasi, Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp180,1 triliun atau lebih tinggi dari realisasi penerimaan PPh nonmigas per akhir April 2014 sebesar Rp162,9 triliun. Pertumbuhan tertinggi dari PPh nonmigas dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang merupakan pajak yang dibayarkan wajib pajak luar negeri, yakni 30,6% atau Rp11,9 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp9,1 triliun. 

Pertumbuhan tinggi selanjutnya berasal dari PPh final yang mencapai 21,23%, dengan realisasi penerimaan Rp30,4 triliun, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp25,1 triliun. Pencapaian tersebut diklaim sebagai keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentumelaluiPeraturanPemerintah (PP) No 46 tahun 2013. 

Pertumbuhan tinggi lainnya tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47%, atau realisasi penerimaannya mencapai Rp74,8 triliun, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp 67,7 triliun. Lalu, pertumbuhan PPh Pasal 21 Orang Pribadi tercatat mencapai 9,6% atau dengan realisasi penerimaan mencapai Rp36,1 triliun, dibandingkan periode yang sama pada 2014 sebesar Rp32,9 triliun. 

Pertumbuhan lainnya berasal dari PPh Pasal 23 yakni 9,1% atau sebesar Rp8,5 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 8,52% atau sebesar Rp2,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp2,5 triliun. Namun, perlambatan ekonomi pada kuartal I/2015 juga ikut menurunkan pertumbuhan pajak. Tercatat, penurunan tertinggi terjadi pada PPh nonmigas lainnya yakni 25,66% menjadi Rp12,5 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp16,8 triliun. 

Penurunan tertinggi lainnya dicatatkan PPh Pasal22Imporyakni12,35% atau dengan realisasi hanya Rp1,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,9triliun. Pada Pasal22terjadi penurunan 6,87% atau menjadi Rp13,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp15,7 triliun. Pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) impor juga mengalami penurunan 9,09% menjadi Rp43,5 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp47,8 triliun. 

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor pun ikut turun sebesar 29,8% atau dengan realisasi penerimaan sebesar Rp1,5 triliun, dibandingkan periode yang sama sebesar Rp2,1 triliun. Sementara, penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43% atau realisasinya sebesar Rp63,2 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp64,1 triliun. 

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…