Presiden Perpanjang Izin Moratorium Hutan

 

 

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo setuju memperpanjang program moratorium hutan yang seharusnya berakhir, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Laman Sekretariat Kabinet menginformasikan, persetujuan untuk memperpanjang program moratorium hutan itu telah disampaikan langsung Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menghadapnnya di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/5).

Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri dalam siaran persnya hari ini mengemukakan, sampai dengan pembahasan terakhir masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan Inspres tersebut.

Ia menyebutkan, untuk pembahasan perubahan penguatan akan dilakukan dengan penyesuaian dalam proses perpanjangan yang saat ini sudah bisa mulai dilakukan lintas kementerian secara mendetail bersama elemen pengusulnya. "Usul penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lain-lain sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti," kata Eka.

Sebagaimana diketahui, penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut atau yang lebih dikenal sengan sebutan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan sudah dilakukan pemerintah RI sejak tahun 2011 melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.

Sepekan sebelum berakhirnya masa pelaksanaan Inpres tersebut, tepatnya pada 13 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu) memperpanjang moratorium itu melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, atau semestinya berakhir pada Rabu (13/5).

Perpanjangan moratorium hutan itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan penurunan emisi karbon menjadi 26 persen pada 2020. Dengan adanya penegasan Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya itu, maka berarti pemerintah tetap memperpanjang moratorium izin pengelolaan hutan alam primer dan hutan gambut.

Usulan penguatan moratorium sendiri datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia *Walhi), Kemitraan, Sawit Watch Indonesia, dan World Resources Institute (WRI). Selain penataan izin kehutanan, penguatan yang diharapkan juga mencakup perlindungan pada masyarakat adat.  Moratorium hutan mulai dilakukan sejak tahun 2011 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Periode pertama berakhir tahun 2013 dan dilanjutkan hingga tahun 2015 tanpa penguatan apa pun.

Sejumlah pihak meminta penguatan pada moratorium sebab selama pemberlakuan moratorium, deforestasi tetap terjadi. Moratirium yang sudah berlangsung selama empat tahun sendiri dinilai gagal mengurangi emisi dari sektor kehutanan.

mbat sejak triwulan IV-2011, sehingga menimbulkan defisit transaksi berjalan sejak 2012. "Turunnya pertumbuhan ekspor itu terasa dampaknya dalam makro ekonomi sekarang," kata dia.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…