Penilaian Menperin - P3DN Dorong Pemberdayaan Industri Nasional

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu kebijakan strategis yang mampu mendorong pemberdayaan industri nasional. Upaya tersebut perlu dilakukan seiring terjadinya globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia yang membawa dinamika perubahan dan dampak cukup luas bagi perekonomian nasional, terutama dengan makin bebasnya aliran barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja.

“Dasar hukum dan komitmen pemerintah sangat jelas, dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dilakukan melalui kebijakan P3DN. P3DN juga ditujukan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional,” kata Menperin pada acara Diskusi Terbatas dengan tema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-Proyek Infrastruktur, yang diselenggarakan oleh Persatuan Insiyur Indonesia (PII) di Jakarta, Selasa (12/5). Narasumber lain yang hadir pada diskusi tersebut adalah Anggota DPR RI Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P. Roeslani, serta Ketua Umum PII Bobby Gafur Umar.

Beberapa dasar hukum dan komitmen pemerintah terkait P3DN, diantaranya tertuang dalam: Trisakti dan Nawa Cita dalam rangka Kemandirian Ekonomi Nasional, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor.02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menperin menyebutkan tujuan pelaksanaan P3DN antara lain: (1) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan masyarakat, (2) memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta (3) memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan sumber daya manusia dari dalam negeri.

Sedangkan sasaran P3DN meliputi: (1) peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta maupun masyarakat; (2) peningkatan capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); (3) peningkatan jumlah produk yang tersertifikasi TKDN, serta (4) peningkatan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan produk dalam negeri.

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan P3DN terkait tiga hal utama, yaitu: Pengguna Wajib P3DN, Kewajiban Pengguna, dan Kewajiban Produsen. Yang dimaksud Pengguna wajib P3DN meliputi: (1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja  daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; (2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha.

Adapun kewajiban pengguna antara lain: (1) Wajib menggunakan barang produksi dalam negeri, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN barang dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% (empat puluh perseratus) dengan nilai TKDN Barang minimal 25% (dua puluh lima perseratus); (2) Wajib mencantumkan persyaratan Produk dalam negeri yang wajib digunakan; dan (3) Wajib memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri  untuk  jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dalam negeri  paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) di atas harga penawaran terendah dari perusahaan jasa asing.

Sedangkan, kewajiban dari produsen, yaitu: (1) Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) atas produksi dalam negeri yang diserahkan harus sesuai dengan besaran nilai yang ada pada Daftar inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian Perindustrian; (2) Perusahaan Industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN yang sudah di tandasahkan pada label produk; dan (3) Produsen dan/atau Penyedia barang wajib menjamin Barang produksi dalam negeri yang diserahkan dalam pengadaan produk dalam negeri diproduksi di dalam negeri.

Menperin mengungkapkan, beberapa proyek infrastruktur yang telah melaksanakan P3DN, antara lain: (1) Usaha Hulu Migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan di lakukan oleh  Kontrak Karya Kerjasama (K3S)  di bawah Kementerian ESDM; (2) Pembangunan Power Plant & Transmisi, Energi, PT. PLN, PT. PGN di bawah Kementerian BUMN; (3) Pembangunan infrastruktur jalan, bendungan,  jembatan, gedung perumahan di bawah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat; (4) Pembangunan jalan kereta api, pelabuhan, bandara, transportasi, poros maritim, di bawah Kementerian Perhubungan; serta (5) pembangunan telekomunikasi & IT PT. Telkom di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…