Boros Air, Pemerintah dan PDAM Telan Anggaran Rp791 miliar

 

NERACA

 

Jakarta - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap 102 pemerintah kabupaten, kota dan PDAM sepanjang 2013 hingga semester I 2014 terdapat inefisiensi kinerja, dengan indikator pemborosan air bersih senilai Rp791,2 miliar. "Ini adalah inefisiensi yang kami temukan, karena lemahnya pengendalian dari PDAM, dan pemerintah daerah," kata Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman saat berdiskusi dengan pers di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Yudi, kehilangan air bersih itu lebih banyak dikarenakan kendala tenis, seperti lemahnya pencatatan meter air, dan buruknya kinerja petugas PDAM dalam mengukur volume air bersih. Selain itu, menurut Yudi, Walikota dan Bupati juga tidak memberikan dukungan anggaran memadai kepada PDAM untuk penggantian air meter dan pipa PDAM. Jika dirinci, kata Yudi, pada 2013 terdapat kehilangan air bersih sebanyak 224,08 juta meter kubik senilai Rp554,2 miliar dan pada semester I 2014 sebanyak 100,5 juta meter kubik senilai Rp237,07 miliar.

Dalam hal ini, BPK meminta Bupati dan Walikota untuk memberikan tambahan anggaran dan fasilitas sarana prasarana untuk mengganti meter air dan pipa distribusi. "Seharusnya PDAM juga menyusun rencana aksi penurunan tingkat kehilangan air yang dituangkan dalam RKAP dan rencana strategi PDAM," kata dia.

Sebanyak 102 kabupaten/kota yang menjadi kajian pemeriksaan BPK soal efektivitas air bersih ini paling banyak tersebar di Sumatera (39 kabupaten/kota) dan Jawa (42 kabupaten/kota). Sisanya terdapat di enam kabupaten/kota di Kalimantan, satu kabupaten/kota di Bali, delapan kabupaten/kota di Sulawesi, masing-masing dua kabupaten/kota di Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dari 102 PDAM di 102 Kabupaten/Kota tersebut, BPK juga meninjau kinerja keuangan dan pelayanan PDAM. BPK menemukan 18 PDAM tergolong sakit, 23 PDAM kurang sehat dan 61 PDAM sehat. Kurang baiknya kinerja PDAM disebabkan oleh belum adanya ketentuan tarif "full cost recovery" dan belum diberikannya subsidi dari pemerintah kabupaten/kota. "Sebanyak 65 Pemda juga belum memberikan penambahan penyertaan modal yang memadai, serta adanya pemda yang masih meminta dividen padahal pelayanan belum mencapai 80 persen," kata Yudi.

Tak hanya pemerintah saja yang boros terhadap penggunaan air, melainkan juga masyarakat Indonesia secara umum. Presiden Asosiasi Toilet Indonesia (ATI) Naning Adiwoso menilai penggunaan air bersih seperti untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Indonesia sangat boros. Ia mengungkapkan, untuk kebutuhan dasar seperti membuang kotoran di toilet saja orang Indonesia rata-rata menghabiskan air 10-12 liter/hari/orang. Di negara seperti Singapura, Australia, hingga Arab Saudi hanya 4,5 liter/hari/orang.

“Sampai 12 liter kan konyol, kita boros air. Mulai sekarang bangsa kita sudah harus berpikir. Masa untuk kebutuhan gelontoran, bersihkan kotoran, butuh 12 liter air,” kata Naning. Menurut dia, penyebab utama borosnya penggunaan air adalah pemakaian water closet (WC) berkualitas rendah. Di negara maju, WC sudah didominasi sistem sensor elektrik, bukan manual seperti yang banyak digunakan di Indonesia. "Di sana (luar negeri), sekali tekan keran cuma 3 detik pakai sensor itu kita bisa hemat berapa," imbuhnya.

Selain itu, rata-rata penggunaan air bersih di dalam toilet oleh orang Indonesia cukup besar. Per hari bisa mencapai 200 liter air bersih. Lebih besar dibandingkan Singapura, Australia, dan Arab Saudi yang 145 liter. "Bayangkan, 200 liter untuk masak, cuci baju, mandi, dan membuang kotoran. Jadi harus bisa dikurangi. Negara lain bisa 145 liter/hari, kita 200 liter," tuturnya.

Naning mengajak masyarakat Indonesia berhemat air bersih mulai dari sekarang. Bila tidak, bisa saja Indonesia akan kekurangan air bersih. "Ambil air wudhu buka air besar-besar, itu kan air bersih seharusnya bisa recycle. Kita tidak pernah memikirkan hal-hal sederhana. Laundry air bilasan terakhir itu kan masih bagus, seharusnya bisa digunakan untuk merendam kembali. Dengan begitu kita bisa saving 20 liter air. Kalau tidak kita akan kehabisan air," keluh Naning

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…