Proyek Pemerintah Bisa Jadi "Jaminan" SBSN

 NERACA

Jakarta---Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyetujui penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  Adapun peraturan itu PMK Nomor 129/PMK.08/2011. "Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 19/2008 tentang SBSN, tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan proyek," kata Kepala Biro Humas Kemenkeu,  Yudi Pramadi di Jakarta, (21/9)

 

Menurut Yudi, penyetujuan tersebut dilakukan. Karena mengingat jumlah Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan sebagai Underlying Asset penerbitan SBSN relatif terbatas. "Karenanya, Dirjen Pengelolaan Utang (DJPU) dan Dirjen Anggaran (DJA) memandang perlu adanya alternatif lain, yaitu menjadikan proyek sebagai underlying penerbitan SBSN melalui skema Ijarah Asset to be Leased," tambahnya

 

Yang jelas, proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN adalah proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN, dibiayai melalui belanja modal rupiah murni dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jenis proyek meliputi proyek pembangunan dan pengadaan berupa proyek yang akan dan sedang dilaksanakan.

 

Adapun persyaratan proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yakni telah tercatat dalam Daftar Proyek, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.

 

Selain itu, Menkeu juga dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan proyek kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik proyek, dan perkembangan realisasi penyerapan dana.

 

Menkeu juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proyek yang dijadikan dasar penerbitan SBSN. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto pernah mengungkapkan pemerintah  menyiapkan proyek di APBN senilai Rp 20,9 triliun untuk dijadikan aset jaminan (underlying assets) penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) dalam waktu dekat. "Nilai proyek sebagai underlying sukuk Rp 20,9 triliun. Ini sukuk menggunakan proyek dalam APBN sebagai underlying-nya," katanya

 

Menurut Rahmat, sukuk tersebut akan diterbitkan pada 1-2 bulan mendatang setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Rencana dalam waktu 1-2 bulan bisa diterbitkan menunggu peraturan Menkeu dikeluarkan," tandasnya.

 

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan 2 jenis sukuk berbasis proyek guna membantu pembiayaan proyek negara. Untuk penerbitannya, Kementerian Keuangan saat ini tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Pertama proyek yang memang sudah masuk APBN yang nilainya cukup besar. Kita sebut istilahnya sukuk proyek underlying," ujarnya. **cahyo

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…