LPS: 27 Bank Tersangkut Kejahatan Perbankan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilitea menyebutkan setidaknya ada 27 bank yang telah melakukan kejahatan perbankan. Maka dari itu, pihaknya telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penindakan sehingga ke 27 bank tersebut bisa dicabut izin usahanya.

Bilitea mengatakan sebagian besar kasus hukumnya masih berjalan. “Terdapat delapan bank yang telah selesai proses hukumnya sedangkan sisanya sebanyak 19 bank masih dalam tahap proses hukum,” ucapnya di Jakarta, Senin (11/5). Ia menjelaskan dari 19 bank tersebut lima bank di antaranya sedang dalam proses investigasi oleh BI yang terdiri atas 5 BPR dan BPRS.

Sementara 12 bank dalam proses penyidikan terdiri dari 1 bank umum dan 11 BPR/ BPRS. Sementara dalam proses pengadilan dan telah diputus pada pengadilan tingkat pertama adalah dua BPR. Sementara di tahun 2015 ini, LPS juga telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi dan diduga telah melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi sesuai Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 47 ayat (3) UU LPS. Selain melaporkan secara pidana, LPS juga mengajukan gugatan perdata pada pihak penyebab bank gagal.

“Misalnya kita gugat Sugiarto alias Alay cs (mantan pemegang saham dan pengurus BPR Tripanca Setiadana), di pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung,” tambahnya. Saat ini menurutnya, LPS tengah merumuskan gugatan perdata untuk dua hingga tiga bank lagi.

Lebih lanjut lagi, Bilitea mengatakan ada beberapa ada beberapa modus tindak pidana yang dilakukan bank dalam menggelapkan dana nasabah. Pertama, menurut Robertus, yaitu pemberian kredit topengan atau kredit fiktif. "Penerima kredit dalam perjanjian kredit fiktif atau orang lain yang namanya digunakan. Usaha yang dibiayai juga fiktif," katanya.

Kedua, lanjut dia, yaitu dengan modus penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Dia memaparkan, modus penarikan tersebut berupa, dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito). Namun nasabah tersebut tidak pernah menarik simpanannya. "Kemudian deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukuan bank. Bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank," ujarnya.

Padahal, kata dia, nasabah bank tersebut sudah menyetorkan uangnya ke bank. Selanjutnya, kata dia yaitu setoran atau angsuran kredit yang tidak diteruskan ke bank. "Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank," tandasnya.

Untuk menanggulangi berbagai penanganan masalah hukum bank tersebut, LPS pun menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan ekonomi seperti menjalin kerja sama dengan Polri, Jamdatun, BPKP, PPATK dan OJK.

Pengamat Perbankan Strategic Indonesia Jos Luhukay mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. “Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP),” kata Jos Luhukay.

Sementara itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menegaskan bahwa tindak kejahatan di dunia perbankan hampir selalu melibatkan orang dalam. "Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri," kata Yenti.

Menurut Yenti, dalam UU Perbankan nampak jelas bahwa dari enam pasal tentang kejahatan hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank. Artinya, memang kerentanan terjadi kejahatan perbankan justru dari dalamm bank itu sendiri. "Sebenarnya sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan orang dalam. Pembobolan bank justru sering terjadi karena atas bantuan orang dalam itu sendiri," tandas dia.

Yenti menegaskan, bahwa sebagian besar kejahatan di dunia perbankan selalu melibatkan oknum bank tersebut. "Oknum yang terlibat mulai dari teller hingga dengan top level lembaga keuangan tersebut," kata dia.

BERITA TERKAIT

Crypto Investors Outlook (CIO) Ungkap Tren dan Peluang Investasi Kripto

    NERACA   Jakarta - Crypto Investors Outlook (CIO) kembali hadir setelah sukses diadakan pada tahun 2023. Di edisi…

Program Berkah Berlimpah Mega Syariah - Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Tahap Pertama

Bank Mega Syariah mengumumkan pemenang program Berkah Berlimpah Mega Syariah (BBM) Tahap Pertama dengan hadiah 30 Logam Mulia 5 gr,…

Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Di kuartal pertama 2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN membukukan pertumbuhan kredit dan pembiayaan sebesar 14,8%…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Crypto Investors Outlook (CIO) Ungkap Tren dan Peluang Investasi Kripto

    NERACA   Jakarta - Crypto Investors Outlook (CIO) kembali hadir setelah sukses diadakan pada tahun 2023. Di edisi…

Program Berkah Berlimpah Mega Syariah - Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Tahap Pertama

Bank Mega Syariah mengumumkan pemenang program Berkah Berlimpah Mega Syariah (BBM) Tahap Pertama dengan hadiah 30 Logam Mulia 5 gr,…

Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Di kuartal pertama 2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN membukukan pertumbuhan kredit dan pembiayaan sebesar 14,8%…