Perlindungan Konsumen - Produk Pelanggar Aturan SNI Kembali Dimusnahkan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen memusnahkan pompa air yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi para konsumen akibat dari produk-produk yang tidak berkualitas.

"Hari ini, Tim Ditjen SPK memusnahkan 72 pompa air merk MTY GP-125 yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (12/5).

Widodo berharap pemusnahan ini dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan produk pompa tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap produk pompa air merek MTY GP-125 yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai persyaratan SNI.

Pemusnahan 72 pompa air berlangsung di Jalan Prancis No. 2, Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok G5, Tangerang, Banten. Produk terdiri atas 67 produk pompa air MTY GP-125 yang telah disita dan lima unit lainnya yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga pompa air tersebut tidak dapat lagi digunakan.

Widodo mengungkapkan, pengawasan akan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antar negara yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan.

"Akan tetapi perdagangan bebas juga membawa ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen karena variasi kualitas produk yang kurang baik dapat membahayakan konsumen," ujar Widodo.

Widodo juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, yakni PT. Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya yang dengan kesadarannya memusnahkan pompa air tersebut demi untuk perlindungan kepada konsumen.

Pada awal tahun ini, Kementerian Perdagangan mencatat selama 2014 peredaran barang ilegal yang berhasil ditemukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Tim TPBB) mengalami penurunan yang signifikan. Direktur Jenderal SPK Widodo menjabarkan ada beberapa jenis pelanggaran yang mengalami penurunan seperti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kartu manual atau garansi. Sementara ada juga jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan yaitu penandaan yang sesuai.

Widodo mengungkapkan pada 2014 untuk parameter SNI jumlah dugaan pelanggaran mencapai 133 pelanggaran dan di 2013 mencapai 218 dugaan pelanggaran. Sementara untuk kategori manual dan buku garansi, tercatat jumlah pelanggaran mencapai 145 pelanggaran di 2013 dan pada 2014 hanya mencapai 35 pelanggaran. Untuk label berbahasa Indonesia juga mengalami penurunan dari 157 pelanggaran di 2013 menjadi 109 pelanggaran di 2014. Dan untuk penandaan yang sesuai, ia mencatat telah terjadi lonjakan pelanggaran dari 36 pelanggaran di 2013 menjadi 162 pelanggaran di 2014.

Jika ada perbandingan antara produk impor dan produk dalam negeri, lanjut Widodo, maka produk dalam negeri lebih banyak mematuhi aturan. “Produk dalam negeri yang sesuai yaitu 51,2% sementara produk impor yang sesuai hanya 48,8%. Sementara produk dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan hanya 23,8% sementara produk impor mencapai 76,2%. Ini menunjukan bahwa perlu pengawasan lebih ketat lagi untuk produk-produk impor,” jelas Widodo.

Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag atas hasil temuan barang-barang yang ilegal ini, ia mengatakan akan mempublikasikan semua hasil temuan-temuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa berhati-hati terhadap hasil temuan dari tim. “Nantinya produk-produk tersebut akan kita tarik dari peredaran dan dilarang untuk diperdagangkan. Dan bagi pelaku usaha, akan kita kasih teguran agar tidak mengulangi,” tegasnya. Menurut Widodo, nilai kerugian dari peredaran barang yang ilegal tersebut tidak terlalu mahal. Namun yang perlu diperhatikan adalah masalah soal Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

Kemendag telah melakukan pengawasan barang beredar tahap III sepanjang September - Desember 2014. Pengawasan dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya. Untuk kategori produk SNI yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3%. Dari jumlah itu 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai, dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium.

Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75%, hanya 2 produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,95%, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…