Pengusaha dan Pekerja di Era Globalisasi

 

Oleh : Herni Susanti, Pemerhati Masalah Bangsa 

 

Globalisasi yang diciptakan manusia yang semakin canggih dan keinginan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik secara efektif dan efisien telah mampu diwujudkan dengan iptek yang berkembang dewasa ini. Dengan adanya teknologi yang canggih seperti ini, masyarakat dapat melakukan aktifitas dan mencapai tujuan hidup mereka lebih mudah dan efisien.

Tetapi globalisasi juga membawa beberapa dampak bagi masyarakat. Tentunya ada kelebihan dan kekurangan dari perkembangan jaman sekarang ini. Khususnya pengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bahkan apabila globalisasi berdampak sangat buruk terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, ini dapat mengakibatkan bencana besar bagi Negara kita, karena akan terjadi perselisihan dan perceraian akibat lunturnya rasa nasionalisme. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dilaksanakan untuk dan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Kehidupan bangsa Indonesia di Era Globalisasi, di tandai oleh era perdagangan bebas, dimana produk dari suatu negara dengan bebas dapat masuk dan di perjualbelikan di negara lain. Kenyataan itu tentu menimbulkan tantangan bagi semua negara untuk mampu bersaing dalam meningkatkan kualitas produk industrinya, bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan itu.

Ditengah-tengah usaha itu untuk memperbaiki perekonomian, bangsa Indonesia juga ditantang untuk berjuang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu memiliki rasa bangga terhadap produk dalam negeri. Kita harus sadar dan bangga bahwa produksi dalam negeri tidak kalah dengan produksi luar negeri.

Dampak positif globalisasi ekonomi ditilik dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk-produk dalam negeri yang handal dan berkualitas.

Sementara itu, dampak positif globalisasi ekonomi dari aspek permodalan, dari sisi ketersediaan akses dana akan semaikin mudah memperoleh investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik akan turut membuka lowongan kerja. Hanya saja dampak positif ini akan berbalik 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran dana asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi. Bayangkan saja jika sebuah investasi besar dengan meilbatkan tenaga kerja lokal yang besar tiba-tiba ditarik karena dianggap kurang prospek sudah barang tentu hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.

Praktek Ketidakadilan

Globalisasi dan liberalisme pasar dikampayekan oleh para pengusungnya sebagai cara untuk mencapai standar hidup yang lebih tinggi, namun bagi para penentangnya globalisasi hanya kedok para kapitalis yang akan semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara kaya dengan negara berkembang dan miskin. Penguasaan kapital yang lebih besar dengan menciptakan pasar global terutama di dunia ketiga yang diyakini tidak akan mampu memenuhi standar tinggi produk global akan membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang.

Praktek-praktek ketidakadilan tenaga kerja memunculkan berbagai tuntutan kelompok pekerja yang pada akhirnya membentuk serikat bersama berupaya untuk peningkatan rasa keadilan dalam perlakuan pekerja dari perusahaan ataupun pengusaha. Pembentukan ini dilindungi oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Namun demikian upaya membangun hubungan bisnis yang beretika antara pekerja dan pengusaha dan pihak lain termasuk penyelesaian perselisihan hubungan indusrial Pancasila yang didasarkan atas nilai-nilai dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional.

Keselarasan dan Keharmonisan

Buruh dan pengusaha pada dasarnya saling membutuhkan satu dengan lainnya. Buruh mengharapkan upah sebagai sarana mencukupi kebutuhan hidup sementara pengusaha membutuhkan tenaga buruh untuk mewujudkan ide bisnisnya. Berdasarkan hal ini seharusnya hubungan diantara keduanya dapat saling terjaga dengan baik. Faktanya ternyata jauh panggang dari api.

Mengelola perusahaan berbagai upaya untuk menjaga keselarasan antara berbagai pihak terutama pengusaha atau manajemen perusahaan dengan karyawan atau buruh merupakan hal yang sangat tidak mudah dilakukan, bahkan ada perusaha atau pengusaha tidak melakukan sama sekali. Beberapa besar ukuran perusahaan ataupu kekayaan pengusaha upaya untuk menjaga keselarasan kepentingan telah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan untuk menjamin keberlangsungan hidup suatu perusahaan.

Manajemen sumber daya manusia dengan dukungan para manajer lainnya harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja maupun antar pekerja dengan pengusaha meskipun permasalahan yang cukup besar, upaya membangun bisnis yang beretika melalui hubungan yang harmonis tetap perlu diupayakan berapaunukuran besar suatu perusahaan itu melalui aktifitas manajemen sumber daya manusia.

Pemicu Mogok Kerja

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan), pada tahun 2013 terdapat 2861 kasus yang terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa alasan mendasar para pihak untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian keras yaitu hubungan yang saling membutuhkan saja tidak cukup untuk menghalangi terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Adanya ketidaksamaan persepsi dalam menafsirkan peraturan, perundingan yang gagal terkait besaran upah minimum regional (UMR), pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirasa tidak prosedural adalah beberapa contoh nyata permasalahan yang mengakibatkan perselisihan hubungan industrial. Pada umumnya pemicu dari berbagai kasus pemogokan adalah persoalan mengenai pengupahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni antara lain dari sudut pandang pihak pekerja dan pengusaha, yang biasanya memandang “esensi” dari upah secara berbeda dan demikian pula belum adanya batasan yang jelas dari pemerintah mengenai kriteria pengupahan itu sendiri.

Upah secara umum dapat diartikan sebagai pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Menurut ketentuan pasal 1 butir (a) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, pengertian upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, atau dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarga.

Bagi pekerja upah dipandang sebagai sumber pendapatan satu-satunya atau sumber pendapatan yang terbesaryang amat menentukan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu pula, di dalam setiap pemogokan, salah satu “tuntutan” pekerja di bidang upah adalah “meminta upahnya tetap dibayar selama pekerja mogok”, selain itu pada umumnya juga meminta kenaikan upah.

Sedang bagi pengusaha, upah merupakan bagian dari biaya produksi, di samping biaya lainnya, yang tentunya akanmempengaruhi perolehan keuntungan dan karenanya, pengusaha selalu menerapkan “asas no work no pay” sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan”. Dengan demikian, sesungguhnya diperlukan adanya perangkat hukum untuk menjembatani kedua sudut pandang tersebut di atas.

Namun ternyata dari ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, untuk besarnya upah pekerja, pemerintah baru dapat menetapkan “ketetapan upah minimum regional” bagi pekerja yang paling rendah tingkatannya dan dengan masa kerja kurang atau sama dengan satu tahun. Sedangkan selebihnya, ketentutan mengenai pengupahan, baik mengenai besarnya maupun macam komponennya, didasarkan sepenuhnya pada kesepakatan dari pihak pekerja dan pengusaha yang tentunya menimbulkan kesulitan tersendiri di antara para pihak. Oleh karena itu, persoalan-persoalan demikian, nampaknya hendak pula diantisipasi oleh pemerintah dengan lebih dalam mengaturnya jangan sampai asal-asalan saja.

“Perbuatan adalah cerminan isi hati. Jika hati dipenuhi kebaikan, maka sikap dan tindakan akan baik, begitupun sebaliknya”.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…