Ditjen Pajak Siapkan Strategi Pemeriksaan - Kejar Target Pajak

 

 

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan target dan strategi pemeriksaan pajak tahun 2015 yang merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak 2015. Pemeriksaan pajak tahun 2015 akan difokuskan pada Wajib Pajak Badan (perusahaan) yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3), Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri, Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara, minyak dan gas bumi serta Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.

Seperti dikutip dari siran pers yang diterima Neraca, Kamis (7/5), Ditjen pajak juga akan melakukan pemeriksaan yang difokuskan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berpenghasilan menengah dan tinggi, orang pribadi yang berpengaruh dan orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu. Dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan tersebut, Ditjen Pajak menggunakan strategi yaitu melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pemeriksaan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan BPKP (Tim Gabungan), pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khusus untuk joint audit dengan DJBC, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menghasilkan Devisa Hasil Ekspor yang besar. Sedangkan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh TOPN dan Tim Gabungan, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan/atau industry crude palm oil, industri baja, industri pengolahan, industri rokok dan/atau tembakau serta jasa perbankan.

Hingga triwulan pertama tahun 2015, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 Instruksi Pemeriksaan yang terdiri atas 761 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 37 oleh Kantor Pusat, 99 oleh TOPN, 3 intruksi pemeriksaan melalui joint audit dengan DJBC serta 23 instruksi pemeriksaan bersama-sama dengan OJK dan SKK Migas. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan bahwa pihaknya akan menargetkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 73,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 206,25 persen atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp 24 triliun.

Sigit menjelaskan rencana pasio penyelesaian pemeriksaan tahun 2015 ditetapkan sebesar 160 persen. Dengan memperhatikan target itu serta data jumlah dan sebaran fungsional pemeriksa pajak, target laporan hasil pemeriksaan (LHP) konversi tahun ini ditetapkan sebanyak 45.158 hasil pemeriksaan.

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…