Menperin Melantik Tiga Pejabat Eselon Satu - Kinerja Kemenperin Diharapkan Lebih Meningkat

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik 3 (tiga) pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian di Ruang Garuda, Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (6/5). Tiga pejabat eselon I tersebut: pertama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika: Ir. I Gusti Putu Suryawirawan, sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I; kedua, Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional, Ir. Achmad Sigit Dwiwahjono, M.PP sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah III; dan ketiga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, DR. Haris Munandar N., MA sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri.

Dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis, Menperin menegaskan, pejabat Eselon I memiliki peranan penting dan strategis karena merupakan penggerak utama dalam organisasi Kementerian Perindustrian yang akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional.

Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perindustrian dilaksanakan secara  terbuka sesuai dengan amanat Undang Undang No. 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya melalui sistem seleksi terbuka guna menerapkan prinsip merit sistem di lingkungan Kementerian Perindustrian,” tegas Menperin. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Menperin mengharapkan, melalui seleksi terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat mengubah budaya PNS dari comfort zone menjadi competitive zone. Selain itu, seleksi terbuka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan ide-ide dan pengalamannya bagi yang ingin berkarir di Kementerian Perindustrian dan memajukan industri nasional.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga mengumumkan adanya enam perubahan nomenklatur unit eselon I di Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan dan Staf Ahli dalam susunan organisasi yang dipimpinnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015.

Perubahan nama-nama tersebut, yaitu: (1) Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) diubah menjadi Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; (2) Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) diubah menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; (3) Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) diubah menjadi Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; (4) Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; (5) Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri diubah menjadi Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; serta (6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi diubah menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

Sedangkan, yang tidak mengalami perubahan nama adalah: Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kecil dan Menengah; Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri; serta Staf Ahli Bidang Penguatan Strukur Industri.

Menperin mengatakan, meskipun ada pergantian nama dalam susunan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, jumlah jajaran eselon I tidak mengalami perubahan, dan tetap 12 jabatan yang terdiri dari: 6 Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan 3 Staf Ahli.

“Saya harapkan, kinerja Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional dapat terus meningkat, sehingga tujuan pembangunan industri nasional tahun 2015-2019, yaitu terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing dapat tercapai,” tegas Menperin.

Saat ini Kementerian Perindustrian terus menerus melaksanakan berbagai kegiatan terkait dengan pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance dan Clean Government) melalui Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Perindustrian dalam program Reformasi Birokrasi adalah dengan melakukan pembinaan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap kinerja aparatur, tata kelola keuangan, akuntabilitas, sistem pengawasan, serta pemberian remunerasi yang sesuai.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…