Mediasi Gagal, Indonesian Tobacco Gugat Buruh


NERACA

Malang - Sidang lanjutan gugatan PT Indonesian Tobacco terhadap 77 orang mantan buruhnya terus berlanjut karena upaya mediasi antara perusahaan dengan buruh di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, gagal.

"Sebenarnya upaya mediasi sudah dilakukan di PN, namun gagal. Sehingga, proses persidangan terkait sengketa gugatan kerugian perusahaan terhadap 77 orang mantan buruh perusahaan ini terus berlanjut," kata kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Erdijanto Wahjoedi di gedung DPRD Kota Malang, Selasa kemarin (6/5).

Erdijanto juga mengemukakan agenda sidang lanjutan terkait sengketa gugatan tersebut di PN Kota Malang selanjutnya adalah pembacaan jawaban buruh selaku tergugat.

Sebenarnya, lanjut Erdijanto, pihak perusahaan sudah memberikan beberapa opsi kepada buruh agar tidak sampai ada persidangan atau proses hukum, termasuk kalkulasi sisa uang pesangon setelah terpotong kerugian perusahaan.

"Saya yakin tidak ada yang impas, pasti mereka tetap mendapatkan haknya berupa pesangon," tegasnya.

Menyinggung kedatangannya ke dewan, Erdijanto mengaku memenuhi panggilan DPRD terkait permasalahan yang dihadapinya dengan mantan buruh PT Indonesia Tobacco (kliennya)."Saya jelaskan dan beberkan secara rinci kronologi munculnya gugatan yang dilayangkan perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan di PN," ujarnya.
 

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Hadi Susanto mengakui pemanggilan manajemen PT Indonesian Tobacco yang diwakilkan pada kuasa hukumnya.

"Pemanggilan ini memang untuk mengetahui secara detail dan rinci dari pihak perusahaan, setelah puluhan buruh perusahaan itu mengadu ke dewan beberapa waktu lalu," tuturnya. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku pihaknya bisa melakukan mediasi antara buruh dengan perusahaan, namun dewan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau mediasi ini nanti diinginkan kedua belah pihak, kami siap," katanya.

PT Indonesian Tobacco menggugat 77 buruhnya sebesar Rp1,3 miliar karena dianggap melakukan mogok kerja dan berimbas pada kerugian perusahaan. Sedangkan buruh membantah melakukan mogok kerja karena pihak perusahaan sudah mem-PHK mereka.

Sementara putusan Pengadilan Hubungan Perindustrian beberapa waktu lalu memutuskan perusahaan harus membayar pesangon kepada buruh sesuai putusan pengadilan.

Aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh setahun lalu tersebut, dinilai perusahaan telah melanggar Pasal 140 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang Perburuhan. Hal ini dikarenakan, aksi mogok tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sesuai aturan, seharusnya sebelum melakukan aksi mogok, para buruh memberikan surat pemberitahuan tujuh hari sebelum pelaksanaan kepada perusahaan.

Kuasa hukum buruh, Abdulrochman mengaku, gugatan yang dilayangkan kepada buruh sangat tidak masuk akal. Kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon dan sisa gaji, sesuai keputusan PHI Surabaya, juga belum dilaksanakan. ant


 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…