Hingga April, Penerimaan Pajak Capai 23,96%

 

NERACA

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak melansir realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2015 telah mencapai Rp310 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96%. Seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (6/5),atas penerimaan tersebut, Ditjen Pajak merasa yakin target penerimaan pajak bisa tercapai meskipun pertumbuhan ekonomi di kuartal I terbilang rendah.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 April 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 180,168 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 162,937 triliun.

Sebagaimana diketahui, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 30,6%, atau sebesar Rp 11,984 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun. Perlu diketahui bersama, PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23%, atau sebesar Rp 30,439 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,107 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47%, atau sebesar Rp 74,833 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 67,738 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp 36,062 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 32,904 triliun.

Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1% atau sebesar Rp 8,522 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 7,812 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp 2,702 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,490 triliun.

Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66% atau sebesar Rp 12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,86 triliun.

Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35% atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau sebesar Rp 13,826 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 15,773 triliun.

Berdasarkan hasil stress test Bank Indonesia, perlambatan ekonomi di kuartal pertama tahun 2015 yang ditandai dengan kurs melemah dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 9,09% atau sebesar Rp 43,527 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 47,880 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 29,8% atau sebesar Rp 1,519 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,164 triliun.

Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43% atau sebesar Rp 63,201 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 64,121 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97% atau sebesar Rp 3,034 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,262 triliun.

 

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…