Berkat Tunjangan Sertifikasi, Kesejahteraan Guru Agama Meningkat

 

 

NERACA

Cianjur – Sejak tahun 2007 hingga sekarang, Kantor Kementrian Agaman Kabupaten Cianjur,   sudah sekitar  1.300 orang guru untuk mendapatkan uang tunjangan sertifikasi. Dari hasil pembinaan tersebut, paling tidak sudah  sebanyak 800 orang guru, telah mendapatkan uang tunjangan sertifikasi. Sedangkan sisanya  sebanyak  500 orang guru lagi, belum mendapatkan uang tunjangan sertifikasi karena masih dalam proses Surat Keputusan (SK) Dirjen.

Mengenai berapa nilai  besaran uang tunjangan  sartifikasi yang didapat, dibagi dua katogori. Bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar satu bulan gaji pokok, untuk guru non PNS dibayar sekitar Rp 1.500.000 per bulan. Uang tunjangan sertifikasi guru untuk saat ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali, sambil dilihat sejauh mana kinerja guru setelah mendapatkan tunjang sertifikasi. Apakah sudah sesuai dengan jumlah kewajiban memenuhi jam tatap muka , mengajar sebanyak 24 jam/minggu atau belum.

“Jika tidak, maka tidak menutup  kemungkinan guru tersebut akan dikenankan sanksi pencabutan mendapatkan tunjangan sertifikasi. “ ujar Kepala Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Cianjur, Abu Bakar Sidik, Selasa (20/9).

Abu Bakar Sidiq yang didampingi Kasi Mapenda Kemenag Cianjur, Wawan Solihin mengatakan, untuk mengontrol setiap guru dibuatkan  Surat keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang ditandantangani kepala sekolah, serta dibawah pengawasan Pendais dari Kantor Kemenag. Disamping itu dengan adanya tunjangan sertifikasi yang diberikan pemerintah,  telah meningkatkan  kesejahteraan para guru. Ini terlihat dari  guru yang biasanya diluar mengajar ada yang menjadi tukang ojek, pedagang dan sebagainya. Sekarang kelihatanya sudah mulai mengalami peningkatan, dalam pendapatan ekonomi yang cukup siginifikan, “ terang Abu Bakar

Dijelaskanya, sesuai dengan aturan bagi guru mata pelajaran umum, minimal sudah mengajar sekitar 5 tahun dan memiliki gelar sarjana (SI), tapi bagi guru PAI dihitung dari lamanya masa kerja. Jika masa kerja menjadi guru lebih dari 20 tahun, atau sudah berusia diatas 50 tahun maka guru tersebut berhak mengajukan permohonan mendapatkan uang tunjangan sertifikasi, masalah dapat atau tidak itu kewenangan Dirjen yang menentukan. 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…