Penanaman Modal - BKPM Sebut Aturan Baru Tax Allowance Jamin Kemudahan Investor

NERACA

Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan setidaknya ada lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance. Fleksibilitas yang dimaksud antara lain, kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam, proses tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance, serta prosedur proses melalui PTSP Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.

Franky menambahkan, pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sementara itu pada aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan bisa mengajukan fasilitas.

Selain itu, terdapat kriteria dan persyaratan pengajuan berupa besaran investasi, nilai ekspor, jumlah tenaga kerja, dan TKDN yang tidak bersifat kumulatif. Wajib pajak yang melakukan pengajuan tax holiday dan permohonannya ditolak, juga dapat langsung diproses untuk pengajuan tax allowance.

“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Kemudahan tersebut adalah dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan,” ujar Franky.

BKPM sendiri, kemarin (4/5) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM mengenai Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme baru pengajuan tax allowance dan berlaku pada 6 Mei 2015.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menerangkan dalam Peraturan Kepala BKPM (Perka BKPM), tata cara permohonan fasilitas tax allowance dipastikan akan selesai dalam 28 hari sejak berkas diterima lengkap oleh petugas PTSP Pusat. “Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalaman kami, pemrosesan permohonan bisa mencapai waktu dua tahun,” ujarnya.

Mengenai prosedur permohonan fasilitas Tax Allowance di PTSP Pusat BKPM, Lestari menjelaskan, setelah pemohon menyampaikan ke front officers PTSP Pusat di BKPM akan dilakukan pengecekan dan klarifikasi lebih lanjut kepada wajib pajak. Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan Tax Allowance. ”Proses ini memakan waktu 15 hari,” imbuhnya.

Dalam waktu tiga hari, BKPM kemudian membuat surat usulan kepada Menteri Keuangan, yang akan di proses dalam waktu 10 hari dan menghasilkan keputusan akhir.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) yang akan efektif berlaku mulai 6 Mei mendatang. Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun, Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah.

Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan kondisi sebagai berikut Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat, Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur, Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%, Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang, Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), Perusahaan yang melakukan reinvestasi, Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Sementara itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance, terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industry bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…