Menperin: Lembaga Pembiayaan Perkuat Daya Saing Industri

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri dapat membuka akses pembiayaan bagi IKM dan meningkatkan daya saing industri nasional. “Lembaga ini secara tidak langsung dapat mendorong tercapainya kemandirian ekonomi nasional, tidak saja terhadap ketergantungan pinjaman luar negeri, tetapi juga terhadap ketergantungan bahan baku dan barang modal industri,” ujarnya, dilansir dalam keterangan resmi, kemarin.

Lebih lanjut, Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri juga mendorong tercapainya sasaran pembangunan industri sebagaimana diamanatkan dalam RIPIN, yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja, peningkatan produktivitas rakyat dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui penyediaan alternatif skema pembiayaan industri yang lebih kompetitif.

Hal tersebut disampaikan Menperin pada acara Seminar Nasional Pembiayaan Investasi di Bidang Industri 2015, dengan tema “Kebijakan dan Konsep Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, 5 Mei 2015. Hadir pada acara ini Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad.

Dalam paparannya, Menperin menyampaikan Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri non-migas pada tahun 2015 mencapai 6,90%, kemudian tahun 2020 menjadi 8,73%, naik menjadi 9,53% pada 2025, dan 9,03% pada 2035. Kontribusi industri non-migas terhadap PDB nasional ditargetkan mencapai 20,94% pada tahun 2015, 21,78% pada tahun 2020, 23,26% pada tahun 2025, dan menjadi 29,09% pada tahun 2035. Menurut Menperin, untuk mencapai target target tersebut diperlukan dukungan dari sisi pembiayaan. Menperin mengatakan, “Selama ini pembiayaan dari sektor perbankan untuk sektor industri masih dirasakan kurang.” Salah satu kendala yang dapat menghambat tercapainya target pertumbuhan sektor industri adalah rendahnya daya saing industri nasional, yang salah satunya disebabkan oleh mahalnya pembiayaan investasi di dalam negeri akibat suku bunga perbankan yang tidak kompetitif, serta suku bunga kredit di Indonesia yang cukup tinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit di negara-negara Asia lainnya.

Lebih jauh Menperin menjelaskan, ketergantungan industri nasional terhadap barang modal, bahan baku, dan bahan penolong impor dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan sektor industri terus meningkat. Hal ini kemudian berdampak pada membengkaknya defisit transaksi berjalan dan menyebabkan perekonomian Indonesia selalu mengalami overheating ketika mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.  Untuk itu, dibutuhkan peran serta pemerintah dalam pembiayaan pembangunan industri hulu dan industri antara, yang membutuhkan dana investasi besar di awal  pembangunannya. Kebutuhan investasi yang tinggi diperlukan untuk mencapai sasaran kuantitatif sektor industri di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), yang merupakan amanat penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian membuat kebutuhan terhadap lembaga pembiayaan industri menjadi semakin penting.

Menperin juga menyampaikan, terbatasnya pembiayaan untuk industri juga terjadi pada penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada sektor industri masih sangat rendah, yaitu hanya rata-rata sekitar 11% dari total kredit UMKM, sementara untuk sektor perdagangan mencapai lebih dari 50%. “Sejak tahun 2008 hingga Febuari 2013 realisasi penyaluran KUR untuk sektor industri hanya sebesar 2,65% dari total KUR yang disalurkan. Sementara sektor perdagangan memperoleh sekitar 56,56%,” ujar Menperin. 

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah ketentuan pokok mengenai Pembangunan Sumberdaya Industri, yang didalamnya tercakup juga mengenai penyediaan sumber pembiayaan. “Undang-Undang Perindustrian juga mengatur perlunya dibentuk lembaga tersebut. Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri akan berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri, yang pembentukannya akan diatur melalui Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri tersendiri. Hal-hal yang akan diatur meliputi kerangka hukum; supervisi dan pengawasan; pengelolaan; standar tata kelola yang baik; serta sumber dananya,” papar Menperin.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…