RUPSLB Berau Coal Energy Illegal dan Melanggar Hukum

JAKARTA- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Berau Coal Energy Tbk  Tbk (BRAU) yang dilaksanakan pada Kamis (30 April) pekan lalu dinilai melanggar hukum dan batal demi hukum.  Ari Achmad Effendi, Head Legal dan Corporate Secretary Berau Coal Energy, mengatakan  pengumuman tersebut disampiakan kepada seluruh karaywan PT Berau Coal dan Berau Coal Energy Tbk terkait adanya pemberitaan  yang menyesatkan yang dilakukan oleh orang  yang tidak bertanggungjawab serta yang dilakukan oleh Keith John Downham (KD) dan/atau Paul Jeremy Martin Fenby (PF).

“Akibat pemberitaan yang menyesatkan tersebut membuat ketidakpastian di kalangan staf dan karyawan PT Berau Coal dan PT Berau Coal EnergyTbk,” katanya, Senin.

Ari mengatakan  kegiatan RUPSLB tersebut ilegal dan tidak sah karena mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka. Pada 30 April 2015, dengan nomor surat  S.201/PM.222/2015, melalui Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, OJK telah meminta perseroan untuk menunda acara RUPSLB pada 30 April 2015.

Surat penundaan dari OJK tersebut, berdasarkan permintaan surat tertanggal 29 April 2015 yang dikirim perseroan terkait pengumuman Riwayat Hidup calon Direktur Utama PT Berau Coal Energy. Selain itu juga terdapat perubahan pada Agenda kelima RUSPLB terkait nama calon Direktur Utama. Untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memahami perubahan tersebut, OJK meminta penundaan pelaksanaan RUPSLB.

OJK juga meminta kepada Direksi BRAU untuk mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk pasal 12 dan 16 angka (1) dan (2).

Selain  soal RUPSLB yang illegal,  pengangkatan Keith John Downham  dan Paul Jeremy  Martin Fenby batal karena hukum sebab keduanya  masih bermasalah dengan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Tindakan keduanya telah melecehkan terhadap peraturan dan perundangan-undangan Repubrlik Indonesia.

“Kami akan segera  berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntut keduanya baik secara perdata atau pidana serta pemaksaan deportasi pengusiran mereka dari bumi tanah air yang kita cintai ini,” kataAri Achmad.

M Lukman Rahim, Ketua SP Berau Coal, mengatakan pelaksanaan RUPSLB yang dilaksanakan pada 30 April 2015, illegal, tidak sah dan batal demi hukum. Serikat Pekerja menilai ada beberapa hal mengapa kegiatan RUPSLB yang dilaksanakan di ruang Anggrek Samapoerna Strategic itu tidak sah diantaranya, status Keith John Dowham dan Paul John Martin Fenby yang sedang bermasalah dengan pihak keimigrasian dan ketenagakerjaan. Pada 24 April, direksi Berau Coal Energy sudah mengumumkan melalui media nasional, pembatalan pengangkatan Keith dan Paul sebagai angota Direksi BCE karena bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

"Jadi itu (RUPSLB) versi orang asing yang sedang bermasalah baik dengan pihak imigrasi maupun ketenagakerjaan juga pengangkatannya sudah dibatalkan karena melanggar Undang-Undang," katLukman.

Selain itu, menurut  Serikat Pekerja, Direksi BCE juga sudah memberikan pengumuman melalui media pada 29 April, bahwa pelaksanaan RUPSLB pada 30 April 2015 ditunda, tetapi ternyata tetap dilaksanakan.Karena itu Srerikat Pekerja menilai Keith dan Paul serta pihak yang tetap melaksanakan RUPSLB pada 30 April 2015, telah merendahkan dan melecehkan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Selain tidak sah, ilegal dan melanggar hukum juga telah melecehkan harkat dan martabat bangsa ini," demikian tegasnya.

Kegiatan RUPSLB versi orang asing tersebut, menurut Lukman telah membuat resah seluruh karyawan dan mengganggu iklim kerja yang ada di Berau Coal. Hal ini juga menunjukan dominasi asing  terhadap kontrol Berau Coal tanpa menghormati stake holder yang ada, khususnya seluruh karyawan PT Berau Coal.

"Berau Coal selama ini terkenal dengan kekeluargaannya. Dan sekarang ini mulai rusak dengan kehadiran orang asing yang ilegal. ini akan sangat berbahaya dan mengganggu," katanya.

Reza Priyambada, Kepala Riset Woori Korindo Securities, menilai kisruh yang terjadi terkait dengan RUPSLB PT Berau Coal Energy Tbk akan berdampak negatif bagi perusahaan tersebut. RUPSLB sebenarnya baik apalagi jika agendanya pergantian direksi yang diharpkan akan membawa manfaat yang lebih besar bagi perusahaan di masa depan. Namun jika kemudian hal ini menimbulkan masalah maka sangat disayangkan. “Sebagai perusahaan terbuka jika aksi korporasi seperti RUPSLB bermasalah akan menimbulkan sentimen negatif bagi perusahaan di mata investor,”tandas Reza.

Menurut Reza sebaiknya persoalan internal perusahaan tidak diketahui publik karena akan memberi sentiment negatif bagi perusahaan tersebut. Apalagi ini terkait dengan perusahaan tambang yang secara sektor industri juga sedang tertekan oleh harga komoditi. “Sebaiknya manajemen berusaha agar persoalan internal tidak diketahui publik dan diselesaikan di internal,” katanya.

Terkait kesimpangsiuran waktu pelaksanaan RUPSLB Reza mengatakan bahwa sebagai perusahaan publik, manajemen memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaksanaan RUPSLB ke publik. “Jika terjadi pembatalan,  manajemen harus menyampaikan ke publik namun jika kemudian masih tetap dilaksanakan juga semestinya dijelaskan kenapa tetap dilaksanakan meski sudah dibatalkan sebelumnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…