Lunasi Tunggakan, Ditjen Pajak Lepaskan Pengemplang Pajak

 

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melepaskan ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, karena suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000.

Sebagamana diinformasikan sebelumnya, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang  terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Karenamenunggak pajak sebesar  Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera  ZS di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur tanggal 21 April 2015 yang lalu. 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan, karena tanggal 02 April 2015 Ditjen pajak dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta juga telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa akan makin banyak penunggak pajak yang disandera di penjara, karena pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya. "Penyanderaan sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara," kata Kalla kepada pers.

Kalla mengatakan penunggak pajak beruntung karena Indonesia masih menerapkan penyanderaan atau gijzeling. Negara lain bersikap lebih tegas terhadap penunggak pajak. "Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata Kalla.

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…