Penyidik Harus Bertindak Profesional dan Bertanggung Jawab

 

NERACA

Jakarta – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK – PTIK) Farouk Muhammad yang juga Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan yang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum, namun karena sifat hukum yang tidak rinci dan selalu dinamis, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapaan tersangka.

Karena itu, kontrol atas penggunaan kewenangan mereka harus diperketat, baik melalui hukum, etika profesi maupun moral penyidik. Apabila keputusan penyidik dibenarkan baik oleh penuntut umum maupun hakim, maka kinerjanya harus mendapat "reward" tetapi sebaliknya selain secara administratif negara bertanggungjawab melakukan rehabilitasi dan atau ganti rugi.

Selain itu secara pribadi harus siap mepertanggungjawabkan setiap keputusannya. Keperluan ini menjadi sangat urgen terkait penanganan perkara-perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik. Jika ternyata tindakan tersebut menunjukan pemaksaan kehendak penyidik yang dapat dipandang bermotif iri hati pribadi, keberpihakan bahkan motif politis maka sepantasnyalah yang bersangkuitan harus dikenai "punishment." Sehingga kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena.

"Dengan memperhatikan tindakan-tindakan kepolisian atas berbagai kasus menonjol terkait KPK-Polri, betapa profesionalpun tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan atas Novel Baswedan lebih bermuatan ‘politik," ungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini di Jakarta, (4/5)

Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Farouk Muhammad, mantan mahasiswa S3 Florida State University yang pernah diminta untuk  menjadi calon Direktur Pencegahan Kejahatan Internasional Pemerintah Amerika Serikat (1997), menegaskan bahwa kasus Novel Baswedan (NB) harus diputuskan sesuai ketentuan hukum, apakah dapat diteruskan atau dihentikan penyidikan/penuntutan, deponeering atau dapat juga ditunda prosesnya jika tidak mendesak dan ada kepentingan negara yang harus lebih diutamakan.  Namun karena penanganan kasus tersebut telah mengundang perdebatan publik, maka untuk menjamin obyektivitasnya, penilaian atas pengambilan keputusan tersebut perlu dilakukan suatu tim pencari fakta yang independen.

"Karena itu Pimpinan DPD RI mendesak Presiden untuk tidak melakukan intervensi, tetapi melakukan pengawasan manajerial guna memastikan bahwa penggunaan wewenang para pembantunya dapat dipertanggungjawabkan dengan membentuk Tim Pencari Fakta yang bebas dari muatan politis." ungkap dia. (mohar)

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…