BPK : Isu Negatif Berita "Swap Mitratel" Merugikan

NERACA

Jakarta - Salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan Pemerintah Indonesia mengalami kerugian akibat isu dan pemberitaan negatif mengenai "Swap Mitratel" kerjasama antara PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

"BPK mengaudit proses tender namun hasilnya sesuai dan tidak ada yang aneh. Justru muncul isu (negatif) yang berakibat saham PT Telkom turun dan itu merugikan negara," kata Achsanul di Jakarta, Minggu malam (3/5).

Achsanul juga menegaskan proses tender antara PT Telkom dengan PT TBIG Tbk dalam proyek Swap Mitratel berjalan transparan sehingga bisnis tersebut dapat berlangsung lancar. Dia menyatakan Swap Mitratel merupakan aksi korporasi yang bertujuan menguntungkan seluruh pihak terkait.

Lebih lanjut, mantan politisi Partai Demokrat itu menjelaskan saat terjadi persoalan di internal Telkom, maka Dewan Komisaris dan jajaran Direksi yang menangani permasalahan itu sehingga pemerintah tidak turut campur.

Achsanul pun mengungkapkan BPK tidak pernah merilis kerugian negara terkait proyek Swap Mitratel itu."BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegas Achsanul.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) Mitratel kepada internal Telkom.

Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menuturkan swap mitratel merupakan murni aksi korporasi yang dilakukan PT Telkom. Dan, tak mencampuri lebih jauh."Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris," kata Rini.

Rini juga menilai, Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara."Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal," tuturnya.

Rini mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan dewan komisaris Telkom. Dalam pembicaraannya, dewan komisaris tidak menyetujui adanya rencana penjualan anak usaha tersebut kepada Tower Bersama.

“Tapi pembicaraan kami belum sampai detil. Saya tidak tahu sign apa. Apakah MoU, apakah sign dengan condition. Itu dengan dewan komisaris,” jelasnya.

Sedangkan, Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga mengungkapkan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT TBIG tetap berjalan.

Alex juga menuturkan perseroan masih menyelesaikan beberapa syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.

Salah persyaratan yang dirampungkan yakni meminta persetujuan berbagai pihak termasuk Dewan Komisaris. Menurut Alex, kesepakatan pembagian swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.

Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang. Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan bertransaksi itu baik.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI meminta Kementerian BUMN membatalkan penjualan Mitratel oleh Telkom selaku induk usaha, kepada Tower Bersama. (ant)

 


 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…