Kabupaten Belum Siap, Dana Desa Rawan Diselewengkan

NERACA

Jakarta - Implementasi penyaluran dana desa sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diiringi bayang-bayang ketimpangan dan kekhawatiran penggunaan yang tidak tepat sasaran. Terdapat beberapa permasalahan pencairan, diantaranya kepala desa dan perangkat desa yang belum siap mengelola dana desa dan mempertanggungjawabkannya.

"Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sejak 1 Mei lalu, dana desa yang bersumber dari APBN akan cair sebesar 40 persen. Sekitar Rp8 triliun dari total Rp20,7 triliun," kata Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi di Jakarta, Senin (4/5).

Tahap kedua, kata Apung, pada bulan Agustus akan turun lagi sebesar 40 persen dan tahap ketiga pada akhir tahun sebesar 20 persen. Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2013 dengan jumlah dana desa tersebut, diperkirakan sekitar 72.944 desa rata-rata akan mendapatkan dana sebesar Rp283,77 juta.

Alokasi tersebut belum ditambah dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)."Dana desa periode ini naik 110 persen dibandingkan dengan alokasi APBN 2015 yang hanya sebesar Rp9,07 triliun," ujarnya. 

Dia menjelaskan setelah melakukan pengamatan di beberapa desa di Sumatera Utara, Lombok Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah, Fitra menemukan beberapa permasalahan, khususnya soal kepala desa dan perangkatnya yang belum siap betul mengelola dana desa.

"Karakteristik desa-desa di Indonesia sangat beragam, sehingga ketika formulasi pembagian dana desa disamakan, terjadi ketimpangan dan ketidakefektifan," ungkap Apung.

Menurut dia, dana desa dinilai rawan penyelewengan di tingkat kabupaten, sebab sebagian besar kabupaten di Indonesia, selaku penyalur dana desa dari pusat belum membuat aturan pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Dari sisi alokasi nasional, dana desa 2015 sebesar Rp20,7 triliun belum sesuai dengan besaran konstitusi yaitu 10 persen dari total dana transfer daerah.

Jika dihitung, seharusnya dana desa ditambah dana transfer daerah akan berjumlah 110 persen."Lihat saja, dana transfer daerah pada APBN-P 2015 sebesar Rp643,5 triliun. Maka seharusnya alokasi dana desa sudah mencapai 10 persen yaitu Rp64,35 triliun," papar Apung.

Dengan dana tersebut, sejumlah 72.944 desa di Indonesia akan mendapat rata-rata alokasi dana sebesar Rp882,2 juta. Ditambah, alokasi ADD dengan perhitungan 10 persen dari DAU ditambah DBH yaitu Rp465,3 triliun, maka akan mendapatkan tambahan lagi Rp46,5 triliun."Dengan begitu, setiap desa dari 72.944 desa seharusnya mendapatkan alokasi mencapai Rp1,52 miliar," kata Apung.

Namun faktanya saat ini desa hanya mendapat kurang lebih 30 persen dari total dana desa sesuai amanat konstitusi. Sementara dari sisi alokasi daerah, masih terjadi ketimpangan alokasi hal ini tercermin dari besaran dana desa di setiap kabupaten berbeda-beda.

Di Sidoarjo Jawa Timur misalnya, tiap desa menerima Rp38 juta sampai Rp403,6 juta. Namun di Kuningan, Jawa Barat, besaran dana desa yang diterima setiap desa sebesar Rp51,6 juta sampai Rp916,9 juta. Sementara di Batang, Jawa Tengah, alokasi terkecil desa hanya Rp35 juta dan alokasi dana tertinggi Rp472 juta.

Ketimpangan alokasi anggaran transfer daerah ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum politisi, pengusaha dan elit mafia anggaran. "Mereka banyak muncul dalam mengurus alokasi anggaran antar daerah karena perbedaan alokasi," jelas Apung.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja´far meminta para kepala desa menyiapkan rencana optimalisasi dana desa yang pencairannya tinggal menunggu proses administrasi."Untuk mencairkan dana desa, harus disiapkan minimalkan tiga hal, RPJMDes, RKPDes dan APBDes," katanya.

Dia pun meminta dana desa agar digunakan seoptimal mungkin untuk membangun desa, dan diatur sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, termasuk membuat BUMDes. Marwan juga mengingatkan agar para bupati segera mengeluarkan peraturan soal pengelolaan dana desa sehingga proses pencairan dana desa oleh Kementerian Keuangan segera bisa dilakukan. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…