OJK Revitalisasi Sistem Pelaporan WBS

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan pihak internal regulator atau yang juga dikenal dengan "Whistle Blowing System" (WBS), guna mengefektifkan penerimaan pengaduan. "OJK sudah punya WBS, tapi sistem itu dianggap belum efektif sehingga kita revitalisasi," ujar Anggota Dewan Komisioner bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Ilya Avianti, seperti dikutip Antara, akhir pekan kemarin.

Agar pengaduan sampai pada pihak OJK dengan aman, menurut dia, peningkatan kinerja WBS tersebut telah didukung dengan sistem yang lebih canggih, yaitu sistem integritas data yang menjaga kerahasiaan informasi dan lebih mutakhir. Selain itu, Ilya juga menjelaskan bahwa WBS akan dikelola oleh pihak independen, sehingga segala pengaduan mengenai OJK yang kemudian masuk, tidak akan tersebar, bahkan kepada para pejabatnya. "Kita benar-benar melakukan pengembangan pada sistemnya, sehingga setiap pelaporan aman dan pasti akan ditindaklanjuti," katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dalam mengawasi sistem pelaporan ini, para operator hanya dapat melihat jumlah pengaduan dan tidak dapat melihat profil pelapor. Selanjutnya, sistem pengaduan yang telah diluncurkan sejak 31 Maret 2015 tersebut hanya akan diinformasikan pada konsultan yang telah ditunjuk OJK, untuk kemudian menyelidiki kecurigaan maupun pelanggaran yang dilaporkan itu. "Siapapun boleh melapor melalui WBS, bahkan anonim juga bisa, karena yang kita fokuskan adalah substansinya, bukan pelapornya," tuturnya.

Menurut Ilya, Dewan Komisioner juga telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi pelapor agar terhindar dari ancaman maupun gangguan yang membuat tidak nyaman. Selain penguatan WBS ini, dengan ditetapkannya 2015 sebagai tahun penguatan Integritas OJK, regulator perbankan itu juga meningkatkan program pengendalian gratifikasi, dan anti-penipuan.

Ia mengatakan, untuk menegakkan integritas di OJK, tak bisa dilakukan otoritas sendirian. Menurutnya, OJK membutuhkan masukan dari lembaga lain khususnya KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Ia berharap, pembangunan good corporate governance oleh OJK ini dapat menjadi model atau contoh bagi industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Terlebih lagi dalam hal pengendalian gratifikasi. Bagi Ilya, pengendalian gratifikasi penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi. "Jangan biarkan OJK jalan sendiri dalam tegakkan integritas, khususnya terkait program gratifikasi, wujudkan tekad bersama untuk tidak terima apapun pemberian termasuk gratifikasi," kata Ilya.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaksanakan relaunching OJK whistle blowing system (WBS). Menurut Ruki, WBS merupakan cara yang dekat dengan pencegahan tindak pidana korupsi. “Susah menang lawan korupsi kalau tidak disertai dengan tekad yang kuat. Event ini diharapkan terus ingatkan semangat pemberantasan korupsi, khususnya di OJK,” kata Ruki.

Ia tak menampik, dalam dunia bisnis sulit dibedakan antara gratifikasi dengan entertaint. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan pergaulan dengan kalangan pengusaha. Namun, bagi penyelenggara atau pejabat negara, hal tersebut bisa dibatasi dari pembatasan oleh diri sendiri.

Caranya, lanjut Ruki, bisa menolak secara halus apabila ada pebisnis yang ingin menjamu pejabat atau karyawan OJK di sebuah restoran mahal. “Kita wajib menolak gratifikasi apabila hati kita menganggap itu bagian dari suap. Betul-betul rasa yang menilai,” katanya.

Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara tersebut, wajib diberitahukan ke KPK maksimal 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan dan ketahuan menerima gratifikasi, maka ancaman penjaranya lumayan lama, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar.

Menurutnya, hal ini bukan semata-mata mengenai masalah hukuman saja. Tapi juga, buruknya harga diri jika persoalan tersebut terungkap di publik. “Bukan hukuman yang ditakuti tapi nama kita jatuh sejatuh-jatuhnya, nama baik rusak, harga diri kita hancur, penghormatan anak isteri juga jatuh karenanya,” kata Ruki.

BERITA TERKAIT

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial NERACA Jakarta - Sebagai media online yang menyajikan…

Pemerintah Jaga Stabilitas Keuangan

    NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keuangan untuk mengantisipasi imbas konflik Iran-Israel…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial NERACA Jakarta - Sebagai media online yang menyajikan…

Pemerintah Jaga Stabilitas Keuangan

    NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keuangan untuk mengantisipasi imbas konflik Iran-Israel…