Pemerintah Siap Berlakukan Skema Tax Allowance

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah Indonesia pada 6 Mei 2015 akan memberlakukan skema baru insentif keringanan pajak penghasilan atau "tax allowance" bagi investor, yang di antaranya tidak lagi mensyaratkan besaran minimal investasi. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, finalisasi skema baru tersebut telah selesai dan peraturan turunan dari Kementerian/Lembaga terkait atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 segera rampung. "Sudah ada (perusahaan) yang mengantre untuk 'tax allowance' baru ini," ujar dia.

Secara garis besar, menurut Sofyan, PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan di daerah tertentu atau dikenal "tax allowance" ini memprioritaskan investor yang memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut, ujar Sofyan, di antaranya adalah daya serap tenaga kerja, investasi dengan penyerapan bahan baku dari dalam negeri, investasi yang membangun industri berorientasi ekspor, dan juga besaran investasi.

Sofyan menuturkan pemerintah menerapkan fleksibilitas untuk kriteria-kriteria tersebut, dengan mempertimbangkan efek berlipat terhadap perekonomian nasional dari investasi tersebut. "Investor yang tahun lalu mengajukan, tapi belum dapat, bisa mengajukan lagi dengan fleksiblitas ini," katanya.

PP Nomor 18 Tahun 2015 tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, terdapat syarat minimal investasi dan syarat daya serap tenaga kerja. "Itu yang sering menyulitkan investor. Tahun kemarin yang mengajukan 32 investor, tapi yang dapat sedikit sekali," ujar dia.

Dalam skema baru ini, penentuan investor yang memperoleh keringanan pajak ini akan ditentukan dalam rapat tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian sektor terkait. Kemudian, insentif tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Selain fleksibilitas empat kriteria investasi, Sofyan menuturkan, dengan skema baru "tax allowance" ini, jangka waktu perolehan insentif juga akan diatur agar lebih singkat.

Melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), proses pengajuan "tax allowance" diupayakan dapat selesai maksimal 50 hari kerja sejak diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM. Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bakti mengaku yakin skema baru "tax alliwance" ini dapat mengurangi repatriasi keuntungan perusahaan ke luar negeri untuk reinvestasi di dalam negeri.

Dengan begitu, kata dia, dampak dari skema insentif ini akan memperbaiki kinerja neraca jasa dan pendapatan, untuk kemudian memperbaiki neraca transaksi berjalan. "Kita belum memperkirakan angkanya, tapi defisitnya akan turun," kata dia.

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…